Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Teks Saat Ini
(1) SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi SKCK sebelumnya; dan
b. pasfoto ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang harus diajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Koreksi Anda
