Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian pemohon. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. internal; dan b. eksternal. (3) Koordinasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yaitu satuan kerja Polri yang mengemban fungsi penegakan hukum dan pengelola sistem informasi kriminal nasional. (4) Koordinasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan minimal kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b. pengadilan; c. kejaksaan; d. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; e. Badan Narkotika Nasional; f. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; g. Komisi Pemberantasan Korupsi; h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan/atau i. Badan Pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.
Koreksi Anda