Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK, terhadap: a. keperluan dari SKCK yang dimohonkan; b. keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan administrasi; c. daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon; d. identitas pemohon; dan e. data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana. (2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai, maka pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan administrasi beserta dokumennya.
Koreksi Anda