Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan dengan kegiatan:
a. pengisian formulir sidik jari;
b. pengambilan sidik jari; dan
c. pengisian Kartu TIK.
(2) Pengisian formulir dan pengambilan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK atau petugas Identifikasi.
(3) Pengisian Kartu TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK.
(4) Dalam hal pemohon sudah memiliki kartu sidik jari, tidak dilakukan pengambilan sidik jari ulang.
Koreksi Anda
