Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. surat permohonan dari Penjamin;
b. fotokopi paspor yang masih berlaku;
c. fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap;
d. pasfoto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar; dan
e. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA.
(2) Dalam hal Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan suami atau istri pemohon WNA, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan surat nikah.
(3) Tanda bukti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf e, dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada Sistem Informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Dalam hal status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa:
a. dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNA setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran belum terdaftar dalam program JKN;
b. dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNA setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dengan status nonaktif; atau
c. dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNA setiap orang selain
pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran program JKN.
(5) Dalam hal tanda bukti status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum dipenuhi, pemohon WNA segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan.
Koreksi Anda
