Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi Kartu Keluarga;
c. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
d. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;
e. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
f. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk;
dan
g. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
(2) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat berupa kartu pelajar atau kartu identitas anak.
(3) Tanda bukti kepesertaan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Dalam hal status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa:
a. dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang selain
pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran belum terdaftar dalam program JKN;
b. dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dengan status nonaktif; atau
c. dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran program JKN.
(5) Dalam hal tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) belum dipenuhi, pemohon WNI segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan.
Koreksi Anda
