Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. WNI; dan b. WNA.
Koreksi Anda