Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan: a. melamar pekerjaan; b. melanjutkan pendidikan; c. pencalonan Pejabat Publik; d. pendaftaran prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara; e. pengangkatan Anggota Organisasi Profesi; f. penerbitan visa; atau g. pindah kewarganegaraan. (2) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) jenis keperluan. (3) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengemban fungsi Intelkam Polri.
Koreksi Anda