Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN SUBSEKTOR KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepolisian yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
