Pasal 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 675), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.