Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERBAN Nomor 6 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
4. Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
5. Staf Operasi Polri yang selanjutnya disebut Sops Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian, kegiatan operasional terpadu dan kerja sama Kementerian/ Lembaga pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
6. Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Polri yang selanjutnya disebut Srena Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
7. Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disingkat SSDM Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
8. Staf Logistik Polri yang selanjutnya disebut Slog Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen logistik pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
9. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang selanjutnya disebut Divpropam Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
10. Divisi Hukum Polri yang selanjutnya disebut Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dibidang hukum pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
11. Divisi Hubungan Masyarakat Polri yang selanjutnya disebut Divhumas Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang hubungan masyarakat pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
12. Divisi Hubungan Internasional Polri yang selanjutnya disebut Divhubinter Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang hubungan internasional pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
13. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri yang selanjutnya disebut Div TIK Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang teknologi informasi dan komunikasi elektronika pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
14. Staf Ahli Kapolri yang selanjutnya disebut Sahli Kapolri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
15. Staf Pribadi Pimpinan Polri yang selanjutnya disebut Spripim Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
16. Sekretariat Umum Polri yang selanjutnya disebut Setum Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
17. Pelayanan Markas Polri yang selanjutnya disebut Yanma Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
18. Badan Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Baintelkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang intelijen keamanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
19. Badan Pemelihara Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Baharkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
20. Badan Reserse Kriminal Polri yang selanjutnya disebut Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang reserse kriminal pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
21. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
22. Korps Brigade Mobil Polri yang selanjutnya disebut Korbrimob Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang brigade mobil pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
23. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri yang selanjutnya disebut Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
24. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang selanjutnya disebut Lemdiklat Polri adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan, pengembangan dan pelatihan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
25. Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri yang selanjutnya disebut Puslitbang Polri adalah unsur pendukung dibidang penelitian, pengkajian dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
26. Pusat Keuangan Polri yang selanjutnya disebut Puskeu Polri adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
27. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri yang selanjutnya disebut Pusdokkes Polri adalah unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
28. Pusat Sejarah Polri yang selanjutnya disebut Pusjarah Polri adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum, dan perpustakaan Polri pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki;
b. prosedural, yaitu dilaksanakan dengan mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan;
d. transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. nesesitas, yaitu dalam penentuan jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
(1) Susunan organisasi Mabes Polri terdiri atas:
a. unsur pimpinan;
b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan;
c. unsur pelaksana tugas pokok; dan
d. unsur pendukung.
(2) Susunan Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Personel Mabes Polri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Kapolri; dan
b. Wakil Kapolri (Wakapolri).
(2) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Di lingkungan Satuan Organisasi Tingkat Mabes Polri terdapat jabatan fungsional.
(2) Ketentuan mengenai jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
Pasal 34
(1) Di lingkungan Polri terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) tertentu sebagai pelaksana tugas teknis Polri bidang tertentu.
(2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Susunan organisasi Mabes Polri terdiri atas:
a. unsur pimpinan;
b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan;
c. unsur pelaksana tugas pokok; dan
d. unsur pendukung.
(2) Susunan Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Personel Mabes Polri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Kapolri; dan
b. Wakil Kapolri (Wakapolri).
(2) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ketiga
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan serta Pelayanan
(1) Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Itwasum Polri, yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri disingkat Irwasum Polri;
b. Sops Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Operasi disingkat Asops Kapolri;
c. Srena Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Asrena Kapolri;
d. SSDM Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia disingkat As SDM Kapolri;
e. Slog Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri;
f. Divpropam Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri disingkat Kadivpropam Polri;
g Divkum Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum Polri disingkat Kadivkum Polri;
h. Divhumas Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Humas Polri disingkat Kadivhumas Polri;
i. Divhubinter Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri disingkat Kadivhubinter Polri;
j. Div TIK Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri disingkat Kadiv TIK Polri; dan
k. Sahli Kapolri, yang dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Kapolri disingkat Koorsahli Kapolri.
(2) Unsur pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Spripim Polri, yang dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri disingkat Koorspripim Polri;
b. Setum Polri, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum Polri disingkat Kasetum Polri; dan
c. Yanma Polri, yang dipimpin oleh Kepala Pelayanan Markas Polri disingkat Kayanma Polri.
(1) Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Itwasum Polri, yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri disingkat Irwasum Polri;
b. Sops Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Operasi disingkat Asops Kapolri;
c. Srena Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran disingkat Asrena Kapolri;
d. SSDM Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia disingkat As SDM Kapolri;
e. Slog Polri, yang dipimpin oleh Asisten Kapolri bidang Logistik disingkat Aslog Kapolri;
f. Divpropam Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri disingkat Kadivpropam Polri;
g Divkum Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hukum Polri disingkat Kadivkum Polri;
h. Divhumas Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Humas Polri disingkat Kadivhumas Polri;
i. Divhubinter Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri disingkat Kadivhubinter Polri;
j. Div TIK Polri, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri disingkat Kadiv TIK Polri; dan
k. Sahli Kapolri, yang dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Kapolri disingkat Koorsahli Kapolri.
(2) Unsur pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Spripim Polri, yang dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri disingkat Koorspripim Polri;
b. Setum Polri, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum Polri disingkat Kasetum Polri; dan
c. Yanma Polri, yang dipimpin oleh Kepala Pelayanan Markas Polri disingkat Kayanma Polri.
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Itwasum Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan Administrasi (Rorenmin) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan, Sumber Daya dan Pembinaan Fungsi (Bagrendafung) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Informasi Pengawasan (Subbaginfowas);
b) Subbagian Akuntabilitas (Subbagakuntas);
c) Subbagian Penguatan Pengawasan (Subbagkuatwas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pengaduan Masyarakat (Bagdumas) meliputi:
a) Subbagian Tata Usaha Pengaduan (Subbagtuduan);
b) Subbagian Monitoring (Subbagtoring); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Pengendalian Mutu (Bagdalmutu) meliputi:
a) Subbagian Pengendalian Pengawasan (Subbagdalwas);
b) Subbagian Kinerja (Subbagkinerja); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud); dan
d. Inspektorat Wilayah (Itwil) sejumlah 5 (lima) yang masing-masing dibantu oleh:
1. Inspektorat Bidang (Itbid);
2. Auditor; dan
3. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Itwasum Polri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Itwasum Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan Administrasi (Rorenmin) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan, Sumber Daya dan Pembinaan Fungsi (Bagrendafung) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Informasi Pengawasan (Subbaginfowas);
b) Subbagian Akuntabilitas (Subbagakuntas);
c) Subbagian Penguatan Pengawasan (Subbagkuatwas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pengaduan Masyarakat (Bagdumas) meliputi:
a) Subbagian Tata Usaha Pengaduan (Subbagtuduan);
b) Subbagian Monitoring (Subbagtoring); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Pengendalian Mutu (Bagdalmutu) meliputi:
a) Subbagian Pengendalian Pengawasan (Subbagdalwas);
b) Subbagian Kinerja (Subbagkinerja); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud); dan
d. Inspektorat Wilayah (Itwil) sejumlah 5 (lima) yang masing-masing dibantu oleh:
1. Inspektorat Bidang (Itbid);
2. Auditor; dan
3. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Itwasum Polri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Sops Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) terdiri atas:
1. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian Sistem Operasi (Subbagjiansisops);
b) Subbagian Pengembangan Sistem Operasi (Subbagbangsisops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian Lingkungan (Bagjianling) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian dan Perencanaan Strategis (Subbagjianrenstra);
b) Subbagian Pengkajian Lingkungan Strategis (Subbagjianlingstra); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Program dan Anggaran (Bagprogar) meliputi:
a) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran (Subbagsunprogar);
b) Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran (Subbagdalprogar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Pembinaan Operasi (Robinops) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Operasi (Bagrenops), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Operasi Terpusat (Subbagrenopspus);
b) Subbagian Perencanaan Operasi Kewilayahan (Subbagrenopswil); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Latihan Operasi (Bagbinlatops) meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Satuan Operasi (Subbaglatsatops);
b) Subbagian Pelatihan Pra Operasi (Subbaglatpraops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Dukungan Administrasi Operasi (Bagdukminops) meliputi:
a) Subbagian Dukungan Administrasi Personel (Subbagdukminpers);
b) Subbagian Dukungan Administrasi Materiil (Subbagdukminmat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Analisis dan Evaluasi Operasi Terpusat (Subbaganevopspus);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi Operasi Kewilayahan (Subbaganevopswil); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga (Rokerma KL) terdiri atas:
1. Bagian Kesepakatan Kerja Sama (Bagpakatkerma) meliputi:
a) Subbagian Kementerian (Subbagkemen);
b) Subbagian Kelembagaan (Subbagkelem);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Koordinasi Program (Bagkoorprog) meliputi:
a) Subbagian Program Prioritas (Subbagprogtas);
b) Subbagian Program Khusus (Subbagprogsus);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Monitoring dan Evaluasi (Bagmonev) meliputi:
a) Subbagian Monitor (Subbagmon);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Pengendalian Operasi (Rodalops) terdiri atas:
1. Bagian Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data (Bagpullahjianta) meliputi:
a) Subbagian Data dan Statistik (Subbagdastik);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Fasilitas dan Pengendalian (Bagfasdal) meliputi:
a) Subbagian Fasilitas Informasi (Subbagfasinfo);
b) Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Siaga Operasi (Siagaops) meliputi:
a) Siagaops A;
b) Siagaops B; dan c) Siagaops C;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Sops Polri tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Srena Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Kebijakan dan Strategi (Rojakstra) terdiri atas:
1. Bagian Kebijakan Umum (Bagjakum) meliputi:
a) Subbagian Strategi Keamanan (Subbagstrakam);
b) Subbagian Strategi Pengembangan (Subbagstrabang); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagkermadagri);
b) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri (Subbagkermalugri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pinjaman Luar Negeri dan Dalam Negeri (Bagpinludagri) meliputi:
a) Subbagian Pinjaman Luar Negeri (Subbagpinlugri);
b) Subbagian Pinjaman Dalam Negeri (Subbagpindagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Monitoring dan Evaluasi (Bagmonev) meliputi:
a) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran (Subbagmonevprogar);
b) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Strategis (Subbagmonevstra); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Kelembagaan dan Tata Laksana (Rolemtala) terdiri atas:
1. Bagian Kelembagaan (Baglem), meliputi:
a) Subbagian Kelembagaan Pusat (Subbaglempus);
b) Subbagian Kelembagaan Wilayah (Subbaglemwil); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Tata Laksana (Bagtala) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet);
b) Subbagian Pembinaan Manajemen (Subbagbinjemen); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Monitor dan Evaluasi (Bagmonev) meliputi:
a) Subbagian Monitor dan Evaluasi Kelembagaan (Subbagmonevlem);
b) Subbagian Monitor dan Evaluasi Tata Laksana (Subbagmonevtala); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Manajemen Anggaran (Rojemengar), terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Anggaran Tahunan (Bagrengarta) meliputi:
a) Subbagian Anggaran Belanja Pegawai (Subbaggarbelpeg);
b) Subbagian Anggaran Belanja Barang (Subbaggarbelbar);
c) Subbagian Anggaran Belanja Modal (Subbaggarbelmod); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Perencanaan Anggaran Khusus (Bagrengarsus) meliputi:
a) Subbagian Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Subbag Non APBN);
b) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsi Teknis (Subbag PNBP Fungsi Teknis);
c) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya (Subbag PNBP Lainnya); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pelaksanaan Anggaran Revisi (Baglakgarrev) meliputi:
a) Subbagian Revisi Anggaran (Subbagrevgar);
b) Subbagian Pelaksanaan Anggaran Tertentu (Subbaglakgarter); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Laporan Penggunaan Anggaran (Baglapgungar) meliputi:
a) Subbagian Laporan Anggaran Tahunan (Subbaglapgarta);
b) Subbagian Laporan Anggaran Khusus (Subbaglapgarsus); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Reformasi Birokrasi Polri (Ro RBP), terdiri atas:
1. Bagian Sistem Informasi dan Laporan (Bagsisinfolap) meliputi:
a) Subbagian Sistem Informasi (Subbagsisinfo);
b) Subbagian Sistem Laporan (Subbagsislap);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian dan Analisis (Bagjianalis) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian (Subbagjian);
b) Subbagian Analisis (Subbaganalis); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Srena Polri tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi SSDM Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Anggaran (Subbagrengar);
b) Subbagian Perencanaan Personel (Subbagrenpers);
c) Subbagian Perencanaan Strategis (Subbagrenstra); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Sistem Pengendalian Personel (Subbagsisdalpers);
b) Subbagian Sistem Pembinaan Karier (Subbagsisbinkar);
c) Subbagian Sistem Perawatan Personel dan Psikologi (Subbagsiswatperspsi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan (Bagjakdiklat) meliputi:
a) Subbagian Kebijakan Program Pendidikan dan Pelatihan (Subbagjakprodiklat);
b) Subbagian Kebijakan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan (Subbagjakkermadiklat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Analisis dan Evaluasi Pengendalian Program (Subbaganevdalpro);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi Pengendalian dan Kemampuan Personel (Subbaganevdalpuanpers);
c) Subbagian Analisis dan Evaluasi Pembinaan Karier (Subbaganevbinkar);
d) Subbagian Analisis dan Evaluasi Perawatan Personel dan Psikologi (Subbaganevwatperspsi); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Pengendalian Personel (Rodalpers) terdiri atas:
1. Bagian Penyediaan Personel (Bagdiapers) meliputi:
a) Subbagian Penerimaan (Subbagrim);
b) Subbagian Pengangkatan, Penempatan Dinas dan Kepegawaian (Subbagtandispeg);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Penerimaan Pendidikan PNS (Bagrimdik PNS) meliputi:
a) Subbagian Penerimaan dan Penempatan PNS (Subbagrimtan PNS);
b) Subbagian Penempatan Pendidikan dan Pelatihan PNS (Subbagtandiklat PNS); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penyeleksian Pendidikan (Baglekdik) meliputi:
a) Subbagian Penyeleksian Pendidikan Pengembangan Umum (Subbaglekdikbangum);
b) Subbagian Penyeleksian Pendidikan Pengembangan Spesialisasi dan Iptek (Subbaglekdikbangspes Iptek);
c) Subbagian Alih Golongan (Subbagagol);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Pembinaan Karier (Robinkar) terdiri atas:
1. Bagian Mutasi Jabatan (Bagmutjab) meliputi:
a) Subbagian Mutasi Jabatan Perwira Menengah dan Tinggi (Subbagmutjabpamenti);
b) Subbagian Mutasi Jabatan Perwira Pertama (Subbagmutjabpama);
c) Subbagian Mutasi Bintara dan Tamtama (Subbagmutbata);
d) Subbagian Mutasi Jabatan PNS (Subbagmutjab PNS); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kepangkatan (Bagpangkat) meliputi:
a) Subbagian Kepangkatan Perwira (Subbagkatpa);
b) Subbagian Kepangkatan Bintara dan Tamtama (Subbagkatbata);
c) Subbagian Kepangkatan PNS (Subbagkat PNS); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penugasan Khusus (Baggassus) meliputi:
a) Subbagian Penugasan Khusus Dalam Negeri (Subbaggassusdagri);
b) Subbagian Penugasan Khusus Luar Negeri (Subbaggassuslugri);
c) Subbagian Penyeleksian Penugasan Khusus (Subbaglekgassus);
d) Subbagian Pemberdayaan Polisi Wanita (Subbagdayapolwan); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Informasi Personel (Baginfopers) meliputi:
a) Subbagian Sistem Informasi (Subbagsisinfo);
b) Subbagian Pengolahan Data Elektronik (Subbaglahtalek);
c) Subbagian Administrasi dan Dokumen (Subbagmindok); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bagian Penilaian Kompetensi (Bagpenkompeten) terdiri atas:
a) Subbagian Perencanaan Program (Subbagrenprog);
b) Subbagian Kompetensi (Subbagkompeten);
c) Subbagian Monitor dan Evaluasi (Subbagmonev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Perawatan Personel (Rowatpers) terdiri atas:
1. Bagian Pembinaan Religi (Bagbinreligi) meliputi:
a) Subbagian Kerohanian Islam (Subbagrohis);
b) Subbagian Kerohanian Protestan dan Katolik (Subbagrohprokat);
c) Subbagian Kerohanian Hindu, Budha, dan Keyakinan Lain (Subbagrohhinbudkin);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Jasmani (Bagbinjas) meliputi:
a) Subbagian Seleksi Kesamaptaan Jasmani (Subbaglektanjas);
b) Subbagian Pemeliharaan dan Peningkatan Kesamaptaan (Subbagharkatan);
c) Subbagian Beladiri (Subbagladir); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pelayanan Hak (Bagyanhak), meliputi:
a) Subbagian Administrasi Gaji Berkala dan Perjalanan Dinas Mutasi (Subbagjijaldis);
b) Subbagian Perizinan dan Cuti, Tanda Kehormatan, dan Pemakaman (Subbagtihorkam);
c) Subbagian Sosial, Perumahan, dan Asuransi Pendidikan (Subbagsosrumdik); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Pengakhiran Dinas (Bagkhirdin) meliputi:
a) Subbagian Pensiunan dan Penyaluran Kerja (Subbagsiunlurja);
b) Subbagian Pensiunan PNS (Subbagsiun PNS);
c) Subbagian Pemberhentian dan Pengaktifan (Subbaghentif); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Biro Psikologi (Ropsi) terdiri atas:
1. Bagian Psikologi Kepolisian (Bagpsipol), meliputi:
a) Subbagian Psikologi Keamanan (Subbagpsikam);
b) Subbagian Psikiologi Kriminal (Subbagpsikrim);
c) Subbagian Psikologi Pelayanan Masyarakat (Subbagpsiyanmas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Psikologi Personel (Bagpsipers) meliputi:
a) Subbagian Seleksi Psikologi (Subbaglekpsi);
b) Subbagian Klasifikasi Psikologi (Subbagklaspsi);
c) Subbagian Pengajaran Mental Psikologi (Subbagjartalpsi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Laboratorium Psikologi (Baglabpsi) meliputi:
a) Subbagian Pengembangan Materi Tes (Subbagbangmattes);
b) Subbagian Arsip dan Data (Subbagarta);
c) Subbagian Penelitian Psikologi (Subbaglitpsi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel SSDM Polri tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Slog Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Logistik (Bagrenlog) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Anggaran (Subbagrengar);
b) Subbagian Perencanaan Peralatan (Subbagrenpal);
c) Subbagian Perencanaan Perbekalan Umum (Subbagrenbekum);
d) Subbagian Perencanaan Fasilitas dan Konstruksi (Subbagrenfaskon); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet);
b) Subbagian Standardisasi (Subbagstandar);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Kerja Sama Pengadaan Luar Negeri (Bagkermaadalugri) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Pengadaan (Subbagrenada);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada);
d) Subbagian Distribusi dan Inventarisasi (Subbagdisiinvent); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Informasi Logistik (Baginfolog) meliputi:
a) Subbagian Informasi Perbekalan Umum (Subbaginfobekum);
b) Subbagian Informasi Peralatan (Subbaginfopal);
c) Subbagian Informasi Fasilitas dan Konstruksi (Subbaginfofaskon); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Perbekalan Umum (Robekum) terdiri atas:
1. Bagian Pengadaan (Bagada) meliputi:
a) Subbagian Pengujian Teknis (Subbagjinnis);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Distribusi (Bagdisi) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Pendistribusian (Subbagmindisi);
b) Subbagian Pengendalian Pendistribusian (Subbagdaldisi);
c)
d) Subbagian Makanan dan Perminyakan (Subbagkanpermin); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Materiil (Subbagdalmat);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Peralatan (Ropal) terdiri atas:
1. Bagian Pengadaan (Bagada) meliputi:
a) Subbagian Pengujian Teknis (Subbagjinnis);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Distribusi (Bagdisi) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Pendistribusian (Subbagmindisi);
b) Subbagian Perbengkelan Persenjataan dan Amunisi (Subbagbengsenmu);
c) Subbagian Perbengkelan Peralatan dan Angkutan (Subbagbengpalang);
d) Subbagian Pengendalian Distribusi (Subbagdaldisi); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Materiil (Subbagdalmat);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Fasilitas dan Konstruksi (Rofaskon) terdiri atas:
1. Bagian Pengadaan (Bagada) meliputi:
a) Subbagian Pengujian Teknis (Subbagjinnis);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengawasan Bangunan (Bagwasbang) meliputi:
a) Subbagian Pengawasan dan Pengendalian (Subbagwasdal);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Fasilitas (Subbagdalfas);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Depo Materiil (Domat) terdiri atas:
1. Subbagian Penerimaan dan Penyaluran (Subbagrimlur);
2. Subbagian Ekspedisi (Subbagekspedisi); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Slog Polri tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Divpropam Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Bagyanduan) terdiri atas:
1. Subbagian Penerimaan Laporan (Subbagtrimlap);
2. Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Bagian Rehabilitasi Personel (Bagrehabpers) terdiri atas:
1. Subbagian Registrasi, Penelitian dan Penetapan (Subbagreglittap);
2. Subbagian Pembinaan Pemulihan Profesi (Subbagbinlihprof); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Urusan Keuangan (Urkeu);
e. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
f. Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) terdiri atas:
1. Sekretariat Biro (Setro);
2. Bagian Pembinaan Pengamanan (Bagbinpam) meliputi:
a) Subbagian Pengamanan Personel dan Bahan Keterangan (Subbagpampersbaket);
b) Subbagian Pengamanan Materiil (Subbagpammat);
c) Subbagian Pengamanan Kegiatan (Subbagpamgiat); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penelitian Personel (Baglitpers), meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinopsnal);
b) Subbagian Pencatatan Personel (Subbagcatpers); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Produksi Dokumentasi (Bagprodok) meliputi:
a) Subbagian Produksi, Analisis, dan Evaluasi (Subbagprodanev);
b) Subbagian Dokumentasi (Subbagdok); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Detasemen (Den) meliputi:
a) Den A;
b) Den B; dan c) Den C;
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Biro Provos (Roprovos) terdiri atas:
1. Sekretariat Biro (Setro);
2. Bagian Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Baggaktibplin) meliputi:
a) Subbagian Pemeliharaan, Ketertiban dan Disiplin (Subbaghartibplin);
b) Subbagian Penegakan Disiplin (Subbaggakplin); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penegakan Hukum (Baggakkum) meliputi:
a) Subbagian Persidangan, Hukuman dan Tahanan (Subbagsidkumtah);
b) Subbagian Pemeriksaan Umum (Subbagrikum);
c) Subbagian Pemeriksaan Khusus (Subbagriksus);
d) Subbagian Pengawasan (Subbagwas); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Pengamanan dan Pengawalan (Bagpamwal) meliputi:
a) Subbagian Pengamanan (Subbagpam);
b) Subbagian Pengawalan (Subbagwal); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) terdiri atas:
1. Sekretariat Biro (Setro);
2. Bagian Standardisasi (Bagstandar) meliputi:
a) Subbagian Organisasi Manajemen (Subbagorjemen);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Akreditasi (Subbagakreditasi);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pembinaan Etika (Bagbinetika) meliputi:
a) Subbagian Kode Etik (Subbagkodeetik);
b) Subbagian Penerapan Etika (Subbagrapetika);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) meliputi:
a) Subbagian Audit (Subbagaudit);
b) Subbagian Pemeriksaan (Subbagriksa); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divpropam Polri tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Divkum meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Rosunluhkum) terdiri atas:
1. Bagian Penyusunan Hukum (Bagsunkum) meliputi:
a) Subbagian Penyusunan UNDANG-UNDANG (Subbagsun UU);
b) Subbagian Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan
(Subbagsun PP dan Perpres);
c) Subbagian Penyusunan Peraturan Kepolisian (Subbagsun Perpol); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Bagkermalem) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Subbagkermalemneg);
b) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Subbagkermalempem);
c) Subbagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Subbagkermanonlem); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penyuluhan Hukum (Bagluhkum) meliputi:
a) Subbagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Subbagluh HAM);
b) Subbagian Penyuluhan Hukum Internal (Subbagluhkumnal);
c) Subbagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Subbagluhkummas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusana Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Bantuan Hukum (Robankum) terdiri atas:
1. Bagian Penerapan Hukum (Bagrapkum) meliputi:
a) Subbagian Penerapan Pidana dan HAM (Subbagrappid HAM);
b) Subbagian Penerapan Pidana Khusus dan Tertentu (Subbagrappidsuster);
c) Subbagian Penerapan Disiplin dan Etika (Subbagrapplinetik);
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Hak Asasi Manusia (Bag HAM) meliputi:
a) Subbagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Subbag HAM lugri);
b) Subbagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Subbag HAM dagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Bantuan Penasehat Hukum (Bagbanhatkum) meliputi:
a) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Subbagbanhatplinetik);
b) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Subbagbanhatpid HAM);
c) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Subbagbanhatperdatun); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divkum Polri tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Divhumas Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas), terdiri atas:
1. Bagian Kemitraan (Bagmitra) meliputi:
a) Subbagian Kemitraan Dalam Negeri (Subbagmitradagri);
b) Subbagian Kemitraan Luar Negeri (Subbagmitralugri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Penerangan Umum (Bagpenum) meliputi:
a) Subbagian Berita (Subbagberita);
b) Subbagian Opini dan Analisis Evaluasi (Subbagopinev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penerangan Satuan (Bagpensat) meliputi:
a) Subbagian Produksi Penerbitan (Subbagprobit);
b) Subbagian Penerangan Internal (Subbagpenint); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Ro PID) terdiri atas:
1. Bagian Produksi dan Dokumentasi (Bagprodok) meliputi:
a) Subbagian Dokumentasi dan Peliputan (Subbagdokliput);
b) Subbagian Bantuan Teknik (Subbagbantek);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (Bagyaninfodok) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan, Pengolahan, Informasi dan Dokumentasi (Subbagpullahinfodok);
b) Subbagian Penyediaan Informasi dan Dokumentasi (Subbagsediainfodok); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Pelayanan Persengketaan (Subbagyansengketa);
b) Subbagian Pelayanan dan Pengaduan (Subbagyanduan); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Multimedia (Romulmed) terdiri atas:
1. Bagian Produksi Kreatif (Bagprodukkreatif) meliputi:
a) Subbagian Ide Kreatif (Subbagidekreatif);
b) Subbagian Desain Grafis (Subbagdesgraf);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pemantauan dan Analisa (Bagpemanalis) meliputi:
a) Subbagian Analisa (Subbaganalis);
b) Subbagian Pemantauan Krisis (Subbagpemkris); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Diseminasi Info Digital (Bagdisindig) meliputi:
a) Subbagian Media Sosial (Subbagmedsos);
b) Subbagian Media dalam Jaringan (Subbagmedaljar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divhumas Polri tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Divhubinter Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Protokol (Bagprot) terdiri atas:
1. Subbagian Pelayanan Perjalanan Dinas (Subbagyanjaldis);
2. Subbagian Pelayanan Tamu Dinas (Subbagyantadis); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Sekretariat NCB Interpol INDONESIA (Set NCB Interpol INDONESIA) terdiri atas:
1. Bagian Kejahatan Internasional (Bagjatinter) meliputi:
a) Subbagian Kejahatan Umum (Subbagjatum);
b) Subbagian Kejahatan Ekonomi Khusus (Subbagjateksus);
c) Subbagian Produk Internasional (Subbagprodukinter);
d) Subbagian Bantuan Hukum Internasional (Subbagbankuminter); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Komunikasi Internasional (Bagkominter) meliputi:
a) Subbagian Teknologi dan Komunikasi (Subbagtekkom);
b) Subbagian Informasi dan Data (Subbaginfodata);
c) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi (Subbagpubdok); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Konvensi Internasional (Bagkonvinter) meliputi:
a) Subbagian Kawasan Amerika dan Eropa (Subbagamerop);
b) Subbagian Kawasan Asia Pasifik dan Afrika (Subbagaspasaf);
c) Subbagian Organisasi Internasional (Subbag OI);
d) Subbagian Perjanjian Internasional (Subbag PI); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Liaison Officer dan Perbatasan (Baglotas) meliputi:
a) Subbagian Liaison Officer (Subbag LO);
b) Subbagian Perbatasan (Subbagbatas); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Misi Internasional (Romisinter) terdiri atas:
1. Bagian Perdamaian dan Kemanusiaan (Bagdamkeman) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan dan Kegiatan (Subbagrengiat);
b) Subbagian Pembekalan dan Latihan (Subbagbeklat);
c) Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengembangan Kapasitas (Bagkembangtas) meliputi:
a) Subbagian Pembangunan Kapasitas (Subbagbangtas);
b) Subbagian Pendidikan dan Latihan (Subbagdiklat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Atase, Staf Teknis, SLO, dan LO Polri.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divhubinter Polri tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Div TIK Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Bagian Manajemen Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bagjemen TIK) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan Pengamanan Sistem (Subbagrenpamsis);
2. Subbagian Standardisasi (Subbagstandardisasi);
3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Biro Teknologi Komunikasi (Rotekkom) terdiri atas:
1. Bagian Pengkajian Sistem Komunikasi (Bagjiansiskom) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian dan Pengembangan (Subbagjianbang);
b) Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Operasional Komunikasi (Bagopsnalkom) meliputi:
a) Subbagian Bantuan Komunikasi (Subbagbankom);
b) Subbagian Jaringan Komunikasi (Subbagjarkom); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Materiil Komunikasi (Bagmatkom) meliputi:
a) Subbagian Materiil (Subbagmat);
b) Subbagian Inventarisasi (Subbaginvent);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Teknologi Informasi (Rotekinfo) terdiri atas:
1. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian dan Pengembangan (Subbagjianbang);
b) Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Situs Kepolisian (Bagsituspol) meliputi:
a) Subbagian Internet (Subbaginternet);
b) Subbagian Intranet (Subbagintranet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Dukungan Teknis (Bagduknis) meliputi:
a) Subbagian Keamanan Sistem (Subbagkamsis);
b) Subbagian Sarana Prasarana (Subbagsarpras); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Depo Pemeliharaan dan Perbaikan (Depoharkan) terdiri atas:
1. Subbagian Gudang (Subbaggudang);
2. Subbagian Pemeliharaan dan Perbaikan (Subbagharkan); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Div TIK Polri tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 16
(1) Susunan organisasi Sahli Kapolri meliputi:
a. Sahli Manajemen (Sahlijemen);
b. Sahli Sosial Politik (Sahlisospol);
c. Sahli Sosial Ekonomi (Sahlisosek);
d. Sahli Sosial Budaya (Sahlisosbud);
e. Sahli Keamanan (Sahlikam); dan
f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Sahli Kapolri tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Sahli Kapolri meliputi:
a. Sahli Manajemen (Sahlijemen);
b. Sahli Sosial Politik (Sahlisospol);
c. Sahli Sosial Ekonomi (Sahlisosek);
d. Sahli Sosial Budaya (Sahlisosbud);
e. Sahli Keamanan (Sahlikam); dan
f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Sahli Kapolri tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 17
(1) Susunan organisasi Spripim Polri meliputi:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Sumber Daya (Ursumda); dan
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Sekretariat Pribadi Kapolri (Sekpri Kapolri) terdiri atas:
1. Urusan Produksi (Urprod); dan
2. Urusan Dokumentasi dan Literatur (Urdoklitur);
d. Sekretariat Pribadi Wakapolri (Sekpri Wakapolri), dibantu oleh Urusan Administrasi (Urmin);
e. Subbagian Penghubung dan Protokol (Subbagbungkol) terdiri atas:
1. Urusan Penghubung (Urbung); dan
2. Urusan Protokol (Urprot);
f. Urusan Rumah Tangga (Urrumga).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Spripim Polri tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Spripim Polri meliputi:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Sumber Daya (Ursumda); dan
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Sekretariat Pribadi Kapolri (Sekpri Kapolri) terdiri atas:
1. Urusan Produksi (Urprod); dan
2. Urusan Dokumentasi dan Literatur (Urdoklitur);
d. Sekretariat Pribadi Wakapolri (Sekpri Wakapolri), dibantu oleh Urusan Administrasi (Urmin);
e. Subbagian Penghubung dan Protokol (Subbagbungkol) terdiri atas:
1. Urusan Penghubung (Urbung); dan
2. Urusan Protokol (Urprot);
f. Urusan Rumah Tangga (Urrumga).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Spripim Polri tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 18
(1) Susunan organisasi Setum Polri meliputi:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Sumber Daya (Ursumda); dan
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Subbagian Pembinaan Sekretariat (Subbagbinset);
d. Subbagian Arsip (Subbagarsip);
e. Subbagian Tata Naskah (Subbagtakah);
f. Subbagian Umum (Subbagum); dan
g. Kantor Pos (Kanpos).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Setum Polri tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Setum Polri meliputi:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Sumber Daya (Ursumda); dan
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Subbagian Pembinaan Sekretariat (Subbagbinset);
d. Subbagian Arsip (Subbagarsip);
e. Subbagian Tata Naskah (Subbagtakah);
f. Subbagian Umum (Subbagum); dan
g. Kantor Pos (Kanpos).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Setum Polri tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 19
(1) Susunan organisasi Yanma Polri meliputi:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Logistik (Urlog);
3. Urusan Personel (Urpers); dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Subbagian Pelayanan Umum (Subbagyanum) terdiri atas:
1. Urusan Pelayanan Fasilitas Protokol (Uryanfaskol);
2. Urusan Pelayanan Komunikasi dan Distribusi (Uryankomdisi); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Subbagian Angkutan dan Perbengkelan (Subbagangbeng) terdiri atas:
1. Urusan Angkutan (Urang);
2. Urusan Perbengkelan (Urbeng); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Subbagian Pemeliharaan (Subbaghar) terdiri atas:
1. Urusan Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Urharbangling);
2. Urusan Pemeliharaan Instalasi (Urharinstalasi);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Subbagian Pengamanan Protokol (Subbagpamkol), terdiri atas:
1. Kompi A, Kompi B, dan Kompi C (Kie A, B, dan C);
2. Urusan Operasi (Urops); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Subbagian Musik (Subbagsik) terdiri atas:
1. Unit Musik Polri (Unitsikpol);
2. Unit Musik Umum (Unitsikum);
3. Urusan Operasional (Urops); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Yanma Polri tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Yanma Polri meliputi:
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Logistik (Urlog);
3. Urusan Personel (Urpers); dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Subbagian Pelayanan Umum (Subbagyanum) terdiri atas:
1. Urusan Pelayanan Fasilitas Protokol (Uryanfaskol);
2. Urusan Pelayanan Komunikasi dan Distribusi (Uryankomdisi); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Subbagian Angkutan dan Perbengkelan (Subbagangbeng) terdiri atas:
1. Urusan Angkutan (Urang);
2. Urusan Perbengkelan (Urbeng); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Subbagian Pemeliharaan (Subbaghar) terdiri atas:
1. Urusan Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Urharbangling);
2. Urusan Pemeliharaan Instalasi (Urharinstalasi);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Subbagian Pengamanan Protokol (Subbagpamkol), terdiri atas:
1. Kompi A, Kompi B, dan Kompi C (Kie A, B, dan C);
2. Urusan Operasi (Urops); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Subbagian Musik (Subbagsik) terdiri atas:
1. Unit Musik Polri (Unitsikpol);
2. Unit Musik Umum (Unitsikum);
3. Urusan Operasional (Urops); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Yanma Polri tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Unsur pelaksana tugas pokok, terdiri atas:
a. Baintelkam Polri;
b. Baharkam Polri;
c. Bareskrim Polri;
d. Korlantas Polri;
e. Korbrimob Polri; dan
f. Densus 88 AT Polri.
Unsur pelaksana tugas pokok, terdiri atas:
a. Baintelkam Polri;
b. Baharkam Polri;
c. Bareskrim Polri;
d. Korlantas Polri;
e. Korbrimob Polri; dan
f. Densus 88 AT Polri.
(1) Susunan organisasi Baintelkam Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
b) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Sumber Daya (Bagsumda) meliputi:
a) Subbagian Personel (Subbagpers);
b) Subbagian Logistik (Subbaglog); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi:
a) Subbagian Latihan Fungsi (Subbaglatfung);
b) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Operasional dan Pelatihan (Bagopsnallat) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinopsnal);
b) Subbagian Pelatihan dan Operasional (Subbaglatopsnal); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Biro Analisis (Roanalis) terdiri atas:
1. Bagian Deteksi (Bagdeteksi) meliputi:
a) Kelompok Analisis Taktikal (Pokanalistaktikal); dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Produk (Bagprod) meliputi:
a) Subbagian Produk Periodik (Subbagprodik);
b) Subbagian Produk Khusus (Subbagprodsus);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Dokumentasi dan Literatur (Bagdoklit) meliputi:
a) Subbagian Dokumentasi (Subbagdok);
b) Subbagian Literatur (Subbaglitur); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
c. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Bidang Sandi (Bidsandi) terdiri atas:
1. Subbidang Umum Persandian (Subbidumsan);
2. Subbidang Operasional Persandian (Subbidopsnalsan);
3. Subbidang Peralatan Persandian (Subbidpalsan);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bidang Intelijen dan Teknologi (Bidinteltek) terdiri atas:
1. Subbidang Informasi dan Teknologi (Subbid IT);
2. Subbidang Bantuan Teknologi (Subbidbantek);
3. Subbidang Alat Khusus Intelijen (Subbidalsus);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Bidang Pelayanan Masyarakat (Bidyanmas) terdiri atas:
1. Subbidang Kegiatan Masyarakat (Subbidgiatmas);
2. Subbidang Orang Asing (Subbidoras);
3. Subbidang Senjata dan Bahan Peledak (Subbidsendak); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
h. Bidang Kerja Sama (Bidkerma) terdiri atas:
1. Subbidang Kerja Sama Dalam Negeri (Subbidkermadagri);
2. Subbidang Kerja Sama Luar Negeri (Subbidkermalugri); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
i. Direktorat Politik (Ditpolitik) terdiri atas:
1. Subdirektorat Kepemerintahan;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Subdirektorat Pembangunan Demokrasi;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Subdirektorat Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
j. Direktorat Ekonomi (Ditekonomi) terdiri atas:
1. Subdirektorat Investasi Perbankan dan Koperasi;
a) Unit Opsnal ; dan b) Urusan Administrasi;
2. Subdirektorat Sumber Daya Alam;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
3. Subdirektorat Sumber Daya Mineral dan Perhubungan; dan a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
k. Direktorat Sosial Budaya (Ditsosbud) terdiri atas:
1. Subdirektorat Kehidupan Bernegara;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
2. Subdirektorat Pembangunan Sumber Daya Manusia;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
3. Subdirektorat Sosial Kemasyarakatan; dan a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
l. Direktorat Keamanan Negara (Ditkamneg) terdiri atas:
1. Subdirektorat Kejahatan Umum;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
2. Subdirektorat Kejahatan Keamanan Negara;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
3. Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara; dan a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
m. Direktorat Keamanan Khusus (Ditkamsus) terdiri atas:
1. Subdirektorat Spionase dan Sabotase;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
2. Subdirektorat Teror dan Radikal;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
3. Subdirektorat Propaganda; dan a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Baintelkam Polri tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Baintelkam Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
b) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Sumber Daya (Bagsumda) meliputi:
a) Subbagian Personel (Subbagpers);
b) Subbagian Logistik (Subbaglog); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi:
a) Subbagian Latihan Fungsi (Subbaglatfung);
b) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Operasional dan Pelatihan (Bagopsnallat) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinopsnal);
b) Subbagian Pelatihan dan Operasional (Subbaglatopsnal); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Biro Analisis (Roanalis) terdiri atas:
1. Bagian Deteksi (Bagdeteksi) meliputi:
a) Kelompok Analisis Taktikal (Pokanalistaktikal); dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Produk (Bagprod) meliputi:
a) Subbagian Produk Periodik (Subbagprodik);
b) Subbagian Produk Khusus (Subbagprodsus);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Dokumentasi dan Literatur (Bagdoklit) meliputi:
a) Subbagian Dokumentasi (Subbagdok);
b) Subbagian Literatur (Subbaglitur); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
c. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Bidang Sandi (Bidsandi) terdiri atas:
1. Subbidang Umum Persandian (Subbidumsan);
2. Subbidang Operasional Persandian (Subbidopsnalsan);
3. Subbidang Peralatan Persandian (Subbidpalsan);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bidang Intelijen dan Teknologi (Bidinteltek) terdiri atas:
1. Subbidang Informasi dan Teknologi (Subbid IT);
2. Subbidang Bantuan Teknologi (Subbidbantek);
3. Subbidang Alat Khusus Intelijen (Subbidalsus);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Bidang Pelayanan Masyarakat (Bidyanmas) terdiri atas:
1. Subbidang Kegiatan Masyarakat (Subbidgiatmas);
2. Subbidang Orang Asing (Subbidoras);
3. Subbidang Senjata dan Bahan Peledak (Subbidsendak); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
h. Bidang Kerja Sama (Bidkerma) terdiri atas:
1. Subbidang Kerja Sama Dalam Negeri (Subbidkermadagri);
2. Subbidang Kerja Sama Luar Negeri (Subbidkermalugri); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
i. Direktorat Politik (Ditpolitik) terdiri atas:
1. Subdirektorat Kepemerintahan;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Subdirektorat Pembangunan Demokrasi;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Subdirektorat Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
j. Direktorat Ekonomi (Ditekonomi) terdiri atas:
1. Subdirektorat Investasi Perbankan dan Koperasi;
a) Unit Opsnal ; dan b) Urusan Administrasi;
2. Subdirektorat Sumber Daya Alam;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
3. Subdirektorat Sumber Daya Mineral dan Perhubungan; dan a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
k. Direktorat Sosial Budaya (Ditsosbud) terdiri atas:
1. Subdirektorat Kehidupan Bernegara;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
2. Subdirektorat Pembangunan Sumber Daya Manusia;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
3. Subdirektorat Sosial Kemasyarakatan; dan a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
l. Direktorat Keamanan Negara (Ditkamneg) terdiri atas:
1. Subdirektorat Kejahatan Umum;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
2. Subdirektorat Kejahatan Keamanan Negara;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
3. Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara; dan a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
m. Direktorat Keamanan Khusus (Ditkamsus) terdiri atas:
1. Subdirektorat Spionase dan Sabotase;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
2. Subdirektorat Teror dan Radikal;
a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
3. Subdirektorat Propaganda; dan a) Unit Opsnal; dan b) Urusan Administrasi;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Baintelkam Polri tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Baharkam Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
b) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Fungsi (Subbaglatfung);
b) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Sumber Daya (Bagsumda) meliputi:
a) Subbagian Personel (Subbagpers);
b) Subbagian Logistik (Subbaglog); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal) terdiri atas:
1. Bagian Pembinaan dan Latihan (Bagbinlat) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Operasional Latihan (Subbagrenopsnalat);
b) Subbagian Latihan dan Operasional (Subbaglatopsnal); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Operasi (Subbagkermaops);
b) Subbagian Kerja Sama Latihan (Subbagkermalat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Analisis dan evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Analisis (Subbaganalisis);
b) Subbagian Data (Subbagdata); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
c. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Personel (Subbagpers);
c) Subbagian Logistik (Subbaglog);
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Operasional dan Evaluasi (Bagopsnalev) meliputi:
a) Subbagian Operasional dan Latihan (Subbagopsnalat);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Direktorat Pembinaan Penertiban Masyarakat (Ditbintibmas) meliputi:
a) Subdirektorat Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Subditbhabinkamtibmas) terdiri atas:
1) Seksi Pelatihan Kemampuan (Silatpuan);
2) Seksi Pembinaan dan Evaluasi (Sibinev);
dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pembinaan Ketertiban Sosial (Subditbintibsos) terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Pemuda, Anak dan Wanita (Sibinpenakta);
2) Seksi Pembinaan dan Pengaturan Masyarakat (Sibinturmas); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Pembinaan Pemolisian Masyarakat (Subditbinpolmas) terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Organisasi Sosial Masyarakat (Sibinorsosmas);
2) Seksi Pembinaan Komunitas Masyarakat (Sibinkommas); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
6. Direktorat Pembinaan Potensi Masyarakat (Ditbinpotmas) meliputi:
a) Subdirektorat Pembinaan Keamanan Swakarsa (Subditbinkamsa) terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Keamanan (Sibinkam);
2) Seksi Fasilitasi Pengawasan Jasa Pengamanan (Sifaswasjaspam);
3) Seksi Evaluasi Pengamanan (Sievpam);
dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pembinaan Analisis dan Evaluasi Polisi Khusus (Subditbinanevpolsus) terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Polisi Khusus (Sibinpolsus);
2) Seksi Analisis dan Evaluasi Polisi Khusus (Sianevpolsus); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Kompetensi Satuan Pengamanan/Polisi Khusus (Subditkomsatpam/Polsus) terdiri atas:
1) Seksi Registrasi (Siregistrasi);
2) Seksi Evaluasi Kompetensi (Sievkom);
dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Personel (Subbagpers);
c) Subbagian Logistik (Subbaglog); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Operasional dan Evaluasi (Bagopsnalev) meliputi:
a) Subbagian Operasional dan Latihan (Subbagopsnalat);
b) Subbagian Analiasa dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Direktorat Samapta (Ditsamapta) meliputi:
a) Subdirektorat Tugas Umum (Subditgasum) terdiri atas:
1) Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali);
2) Seksi Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (Si TPTKP);
3) Seksi Bantuan dan SAR (Siban SAR);
dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pembinaan Pengendalian Massa (Subditbindalmas) terdiri atas:
1) Seksi Pengendalian Massa dan Negosiasi (Sidalmasnego);
2) Seksi Demo dan Latihan (Sidemlat);
dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Pemeliharaan Ketertiban Umum (Subdithartibum) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Khusus (Sipamsus);
2) Seksi Tindak Pidana Ringan (Sitipiring); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Detasemen Perintis (Denperintis) terdiri atas:
1) Subdetasemen Perintis 1 (Subdenperintis 1);
2) Subdetasemen Perintis 2 (Subdenperintis 2); dan 3) Subdetasemen Perintis 3 (Subdenperintis 3);
e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
6. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) meliputi:
a) Subdirektorat Pengamanan Kawasan Tertentu (Subditpamwaster) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Kawasan Industri (Sipamwasin);
2) Seksi Pengamanan Kawasan Tambang (Sipamwastam);
3) Seksi Pengamanan Kawasan Perhubungan (Sipamwasperhub);
4) Seksi Pengamanan Kawasan Instalasi (Sipamwasinstal); dan 5) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pengamanan VIP (Subditpam VIP) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Lembaga Negara (Sipamlemneg);
2) Seksi Pengamanan Perwakilan Asing (Sipamkilas); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Pengamanan Wisata (Subditpamwisata) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Objek Wisata (Sipamobwis);
2) Seksi Pengamanan Wisatawan (Sipamwiswan); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Subdirektorat Audit Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional (Subditauditsispamobvitnas) terdiri atas:
1) Seksi Verifikasi (Siverifikasi);
2) Seksi Audit (Siaudit); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
7. Direktorat Kepolisian Satwa (Ditpolsatwa) meliputi:
a) Subdirektorat Pelacakan dan Penangkalan (Subditcakkal) terdiri atas:
1) Detasemen Anjing/K-9 (Denjing/K-9);
2) Detasemen Kuda/Turangga (Denkuda/Turangga); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pemeliharaan Veteriner (subditharvet) terdiri atas:
1) Seksi Pemeliharaan (Sihar);
2) Seksi Veteriner (Sivet); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Pelatihan Satwa (Subditlatsatwa) terdiri atas:
1) Seksi Operasional Pengajaran dan Latihan (Siopsnaljarlat);
2) Seksi Peserta Pelatihan (Sisertalat);
3) Seksi Tenaga Pelatih (Sigatih); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) terdiri atas:
1. Bagian Operasional dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bagopsnal dan TIK) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Operasional (Subbagrendalops);
b) Subbagian Pelatihan Operasional (Subbaglatops);
c) Subbagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Subbag TIK);
d) Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK); dan e) Urusan administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagkermadagri);
b) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri (Subbagkermalugri); dan c) Urusan administrasi (Urmin);
3. Bagian Logistik (Baglog) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Logistik (Subbagrenlog);
b) Subbagian Peralatan (Subbagpal);
c) Subbagian Perbekalan Umum (Subbagbekum); dan d) Urusan administrasi (Urmin);
4. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan administrasi (Urmin);
5. Bagian Keselamatan Penerbangan dan Pelayaran (Bagselbangyar) meliputi:
a) Subbagian Keselamatan Penerbangan (Subbagselbang);
b) Subbagian Keselamatan Pelayaran (Subbagselyar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bagian Peningkatan Profesi (Bagkatprof) terdiri atas:
a) Subbagian Tenaga Pelatih dan Peserta (Subbaggatihta);
b) Subbagian Operasional Pengajaran dan Pelatihan (Subbagopsjarlat);
c) Subbagian Pelatihan Pengembangan Profesi (Subbaglatbangprof); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Seksi Keuangan (Sikeu);
8. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
9. Detasemen Markas (Denma);
10. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam);
11. Seksi Kesehatan Jasmani (Sikesjas);
12. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) meliputi:
a) Subdirektorat Patroli Perairan (Subditpatroliair) terdiri atas:
1) Seksi Patroli dan Pengawalan Perairan (Sipatwalair);
2) Seksi Pertolongan dan Penyelamatan (Silongmat);
3) Kapal Polisi; dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Intelijen Perairan (Subditintelair) terdiri atas:
1) Seksi operasional (Siopsnal); dan 2) Seksi Analisis dan Produk (Sianalisprod); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) terdiri atas:
1) Seksi Penyidikan (Sisidik);
2) Seksi Tahanan dan Barang Bukti (Sitahti);
3) Seksi Pengawasan Penyidikan (Siwassidik); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Subdirektorat Pembinaan Masyarakat Perairan (Subditbinmasair) terdiri atas:
1) Seksi Perpolisian Masyarakat Perairan (Sipolmasair);
2) Seksi Pembinaan Ketertiban dan Penyuluhan (Sibintibluh); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Subdirektorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan) terdiri atas:
1) Seksi Pengkajian Teknologi (Sijiantek);
2) Seksi Pemeliharaan Mesin dan Listrik (Siharsinlis);
3) Seksi Doking Kapal (Sidokpal); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
f) Urusan Tata Usaha (Urtu);
13. Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) meliputi:
a) Subdirektorat Patroli Udara (Subditpatroliudara) terdiri atas:
1) Seksi Pengendalian Pusat (Sidalpus);
2) Seksi Pengendalian Kewilayahan (Sidalwil);
3) Seksi Transportasi VIP (Sitrans VIP);
dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pengamanan Personel dan Logistik (Subditpamperslog) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Fasilitas (Sipamfas);
2) Seksi Pergeseran dan Latihan Personel (Siserlatpers);
3) Seksi Pergeseran Material Logistik (Sisermatlog); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Potensi Dirgantara (Subditpotdirga) terdiri atas:
1) Seksi Pertolongan, Penyelamatan dan Ambulans Udara (Silongmat dan Lanara);
2) Seksi Pemetaan Khusus (Simetsus);
3) Seksi Perpolisian Masyarakat Dirgantara (Sipolmasdirga); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Subdirektorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan) terdiri atas:
1) Seksi Pengkajian Teknologi (Sijiantek);
2) Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan Pesawat Udara (Siharkanpesud);
3) Seksi Suku Cadang Pesawat Udara (Sisucadpesud); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
14. Satuan Pangkalan (Satlan).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Baharkam Polri tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Bareskrim Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin), terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
b) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Fungsi (Subbaglatfung);
b) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Sumber Daya (Bagsumda) meliputi:
a) Subbagian Personel (Subbagpers); dan b) Subbagian Logistik (Subbaglog); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Bagtahti) meliputi:
a) Subbagian Perawatan Tahanan (Subbagwattah);
b) Subbagian Barang Bukti (Subbagbarbuk);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Operasional (Bagrenopsnal) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Administrasi Operasional (Subbagrenminopsnal);
b) Subbagian Pelatihan Operasi (Subbaglatops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Luar Negeri (Subbaglugri);
b) Subbagian Dalam Negeri (Subbagdagri);
c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian Data (Subbagjianta);
b) Subbagian Pengendalian Perkara (Subbagdalkara); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian monitoring (Bagmon) meliputi:
a) Subbagian Pengendalian Sistem dan Prosedur (Subbagdalsisdur);
b) Subbagian Pengamanan Produk (Subbagpamduk);
c) Subbagian Pemeliharaan dan Pengembangan (Subbagharbang);
d) Tim Monitoring; dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bagian Pelayanan Masyarakat (Bagyanmas) meliputi:
a) Subbagian Penerimaan Laporan (Subbagtrimlap);
b) Subbagian Penelitian Laporan (Subbaglitlap);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin).
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
c. Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) terdiri atas:
1. Bagian Administrasi Penyidikan (Bagmindik) meliputi:
a) Subbagian Pengawasan Administrasi (Subbagwasmin);
b) Subbagian Pengawasan Materi dan Berkas (Subbagwasmatkas); dan c) Urusan Administrasi (Urmin).
2. Bagian Supervisi dan Pelaporan (Bagvisilap) meliputi:
a) Subbagian Supervisi (Subbagvisi);
b) Subbagian Pelaporan (Subbaglap); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS) terdiri atas:
1. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) meliputi:
a) Subbagian Penelitian Perkara (Subbaglitkara);
b) Subbagian Administrasi Penyidikan (Subbagminsidik); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan PPNS (Bagbin PPNS) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Kemampuan (Subbagbinpuan);
b) Subbagian Pembinaan Pendidikan dan Latihan (Subbagbindiklat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Bantuan Operasi (Bagbanops) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Sistem (Subbagbinsis);
b) Subbagian Bantuan Taktis (Subbagbantis);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Administrasi Personel PPNS (Bagminpers PPNS) meliputi:
a) Subbagian Administrasi (Subbagmin);
b) Subbagian Personel (Subbagpers); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Urusan Keuangan (Urkeu);
f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
g. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Bidang Pengembangan Sistem (Bidbangsis) meliputi:
a) Subbidang Aplikasi (Subbidaplik);
b) Subbidang Jaringan (Subbidjaring); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bidang Pelayanan Informasi Kriminal (Bidyaninfokrim) meliputi:
a) Subbidang Pengawasan Data dan Statistik (Subbidwasdastik);
b) Subbidang Pelayanan Informasi (Subbidyaninfo); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Kerja Sama (Bidkerma) meliputi:
a) Subbidang Antar Instansi, Kementerian, dan Komisi (Subbidtarinskemkom);
b) Subbidang Antar Negara (Subbidtarneg);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin).
6. Bidang Pusat Data dan Analisis Kejahatan Transnasional (Bid PDAKT) meliputi:
a) Tim Analis; dan b) Urusan Administrasi (Urmin).
h. Pusat Indonesian Automatic Finger Indentification System (Pusinafis) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Bagian Sistem Informasi (Bagsisinfo) meliputi:
a) Subbagian Informasi Sidik Jari (Subbaginfosiri);
b) Subbagian Sistem Komunikasi (Subbagsiskom); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Bidang Daktiloskopi Umum (Biddaktium) meliputi:
a) Subbidang Pemrosesan Sidik Jari (Subbidprosiri);
b) Subbidang Pendokumentasian Sidik Jari (Subbiddoksiri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Daktiloskopi Kriminal (Biddaktikrim) meliputi:
a) Subbidang Pendokumentasian Identifikasi Kriminal (Subbiddokidentkrim);
b) Subbidang Pemeriksaan Sidik Jari (Subbidriksasiri);
c) Subbidang Pengolahan TKP (Subbidolah TKP); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Fotografi Kepolisian (Bidtopol) meliputi:
a) Subbidang Audio Visual (Subbidavis);
b) Subbidang Identifikasi Wajah (Subbiddenjah);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
i. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Bagian Manajemen Mutu (Bagjemenmut) meliputi:
a) Subbagian Instalasi (Subbaginstal);
b) Subbagian Pengembangan Metoda (Subbagbangmet);
c) Subbagian Standar Mutu (Subbagstanmut);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor) meliputi:
a) Subbidang Dokumen Palsu (Subbiddokpal);
b) Subbidang Uang Palsu (Subbidupal);
c) Subbidang Produksi Cetak (Subbidprodcet);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Balistik Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor) meliputi:
a) Subbidang Senjata Api (Subbidsenpi);
b) Subbidang Bahan Peledak (Subbidhandak);
c) Subbidang Metalurgi Analisis (Subbidmetal); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Fisika Komputer Forensik (Bidfiskomfor) meliputi:
a) Subbidang Deteksi Khusus (Subbiddeteksus);
b) Subbidang Kecelakaan Kebakaran (Subbidlakabakar);
c) Subbidang Komputer Forensik (Subbidkomfor); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Bidang Kimia Biologi Forensik (Bidkimbiofor) meliputi:
a) Subbidang Kimia (Subbidkim);
b) Subbidang Biologi Serologi (Subbidbioser);
c) Subbidang Toksikologi Lingkungan (Subbidtokling); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Narkoba Forensik (Bidnarkobafor) meliputi:
a) Subbidang Narkotik (Subbidnarko);
b) Subbidang Psikotropika (Subbidpsiko);
c) Subbidang Obat-obatan Berbahaya (Subbidbaya); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
9. Laboratorium Forensik Cabang (Labforcab);
j. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V); dan
8. Urusan Tata Usaha (Urtu);
k. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V); dan
8. Urusan Tata Usaha (Urtu);
l. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V);
8. Urusan Tata Usaha (Urtu); dan
9. Urusan Keuangan;
m. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V);
8. Urusan Tata Usaha (Urtu); dan
9. Urusan Keuangan;
n. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V); dan
8. Urusan Tata Usaha (Urtu);
o. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III); dan
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
p. Satuan Reserse Mobil (Satresmob) meliputi:
1. Unit I;
2. Unit II;
3. Unit III; dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Bareskrim Polri tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Korlantas Polri meliputi:
a. Bagian Operasional (Bagopsnal) terdiri atas:
1. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma);
2. Subbagian Rencana Operasional (Subbagrenops);
3. Subbagian Pengendalian Operasional (Subbagdalops);
4. Subbagian Analisa dan evaluasi (Subbaganev);
dan
5. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bag TIK) terdiri atas:
1. Subbagian Analisis Pengembangan Sistem Teknologi (Subbaganbangsistek);
2. Subbagian Jaringan Sistem Teknologi (Subbagjarsistek);
3. Subbagian Pemeliharaan Sistem Teknologi (Subbagharsistek); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
3. Subbagian Logistik (Subbaglog);
4. Subbagian Pengadaan (Subbagada); dan
5. Urusan Administrasi (Urmin):
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Seksi Keuangan (Sikeu);
f. Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) terdiri atas:
1. Subdirektorat Pendidikan Masyarakat (Subditdikmas) meliputi:
a) Seksi Kemitraan (Simitra);
b) Seksi Pendidikan dan Penyuluhan (Sidikpen);
c) Seksi Produk Pendidikan Masyarakat (Sidukdikmas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Subdirektorat Manajemen Operasional Rekayasa (Subditjemenopsrek) meliputi:
a) Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Rekayasa (Siinvidrek);
b) Seksi Pengkajian Rekayasa (Sijianrek);
c) Seksi Operasional Rekayasa (Siopsnalrek);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Subdirektorat Standardisasi Pencegahan dan Penindakan (Subditstandarcegah dan Tindak) meliputi:
a) Seksi Standardisasi Pencegahan (Sistandarcegah);
b) Seksi Standardisasi Penindakan (Sistandartindak); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Subdirektorat Audit dan Inspeksi (Subditaudit dan inspeksi) meliputi:
a) Seksi Audit Keamanan dan Keselamatan (Siauditkamsel);
b) Seksi Inspeksi Keamanan dan Keselamatan (Siinspeksikamsel); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) terdiri atas:
1. Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subditwal dan PJR) meliputi:
a) Seksi Pengawalan (Siwal);
b) Seksi Patroli Jalan Raya (Si PJR); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Subdirektorat Tata Tertib Produk Hukum (Subdittatib) meliputi:
a) Seksi Pengkajian data dan, Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Sijianta dan turjawali);
b) Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor (Sigunranmor); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Subditdakgar) meliputi:
a) Seksi Penetapan Standardisasi (Sitapstandar);
b) Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Sibinwas);
c) Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Pengkajian Data Penindakan Pelanggaran (Sipulahjiantadakgar); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Subdirektorat Kecelakaan (Subditlaka) meliputi:
a) Seksi Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas (Sisidiklaka);
b) Seksi Kemitraan (Simitra);
c) Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Pengkajian Data Kecelakaan (Sipulahjiantalaka); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) terdiri atas:
1. Subdirektorat SIM (Subdit SIM) meliputi:
a) Seksi Standardisasi Pengemudi (Sistandarpengemudi);
b) Seksi Pembinaan Pelayanan SIM (Sibinyan SIM);
c) Seksi Analisis dan Evaluasi SIM (Sianev SIM); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Subdirektorat BPKB (Subdit BPKB) meliputi:
a) Seksi Standardisasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Sistandarmilikranmor);
b) Seksi Pembinaan Pelayanan BPKB (Sibinyan BPKB);
c) Seksi Analisis dan Evaluasi BPKB (Sianev BPKB); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Subdirektorat STNK (Subdit STNK) meliputi:
a) Seksi Standardisasi STNK (Sistandar STNK);
b) Seksi Pembinaan Pelayanan STNK (Sibinyan STNK);
c) Seksi Analisis dan Evaluasi STNK (Sianev STNK); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Subdirektorat Fasilitasi Material SIM, BPKB, STNK, dan TNKB (Subditfasmat SBST) meliputi:
a) Seksi Pendataan dan Penyimpanan Material SBST (Sidapanmat SBST);
b) Seksi Distribusi SBST (Sidismat SBST);
c) Seksi Analisis dan Evaluasi Material SBST (Sianevmat SBST); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korlantas Polri tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Korbrimob Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan (Bagren) terdiri atas:
1. Subbagian Pengkajian dan Strategi (Subbagjianstra);
2. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Operasi (Bagops) terdiri atas:
1. Subbagian Pembinaan dan Operasi (Subbagbinops);
2. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops);
3. Subbagian Latihan Operasi (Subbaglatops);
4. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas);
dan
5. Urusan Administrasi (Urmin).
c. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) terdiri atas:
1. Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers);
2. Subbagian Pembinaan Karier (Subbagbinkar);
3. Subbagian Pengendalian Personel (Subbagdalpers);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bagian Logistik (Baglog) terdiri atas:
1. Subbagian Peralatan (Subbagpal);
2. Subbagian Perbekalan Umum (Subbagbekum);
3. Subbagian Konstruksi dan Bangunan (Subbagkonbang);
4. Subbagian Pengadaan (Subbagada); dan
5. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Seksi Keuangan (Sikeu);
f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
g. Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) terdiri atas:
1. Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal);
2. Subbidang Provos (Subbidprovos);
3. Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
h. Bidang Kesehatan dan Jasmani (Bidkesjas) terdiri atas:
1. Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
2. Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol);
3. Rumah Sakit (Rumkit); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
i. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) terdiri atas:
1. Subbidang Pelayanan Komunikasi (Subbidyankom);
2. Subbidang Sistem Komunikasi (Subbidsiskom);
3. Subbidang Teknologi Informasi (Subbidtekinfo);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
j. Detasemen Markas (Denma) terdiri atas:
1. Subdetasemen Pelayanan Umum (Subdenyanum);
2. Subdetasemen Angkutan (Subdenang);
3. Subdetasemen Pengawalan dan Protokol (Subdenwalprot); dan
4. Subdetasemen Korps Musik (Subdenkorsik);
k. Pasukan Gegana (Pasgegana) terdiri atas:
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi :
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin).
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi :
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin).
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi;
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsiskom);
9. Seksi Kesehatan Jasmani (Sikesjas) meliputi:
b) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); dan c) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Protokol (Subsiprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Satuan meliputi:
a) Satuan Perlawanan Teror (Satwanteror);
b) Satuan Penjinakan Bom (Satjibom);
c) Satuan Kimia Biologi dan Radioaktif (Sat KBR); dan d) Satuan Pembantu Teknis (Satbantek);
l. Pasukan Pelopor (Paspelopor);
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi:
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi:
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi;
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes);
dan b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Resimen meliputi:
a) Resimen I Pelopor;
b) Resimen II Pelopor;
c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV (Skeleton);
m. Satuan Latihan Brimob (Satlat Brimob) terdiri atas:
1. Seksi Pengujian dan Standardisasi (Siujistand);
2. Seksi Pelaksanaan Latihan (Silaklat);
3. Seksi Perencanaan (Siren);
4. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM);
5. Seksi Logistik (Silog);
6. Urusan Keuangan (Urkeu);
7. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
8. Seksi Provos (Siprovos);
9. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma);
10. Detasemen Platina (Denplatina);
11. Kordinator Instruktur (Korins);
12. Kordinator Peserta (Korta); dan
13. Detasemen Pelatihan Pemeliharaan Kemampuan (Denlatharpuan);
n. Satuan Intelijen Brimob (Satintel Brimob) terdiri atas:
1. Seksi Operasional (Siopsnal);
2. Seksi Perencanaan dan Administrasi (Sirenmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Seksi Produk meliputi;
a) Subseksi Produk Periodik (Subsiprodik); dan b) Subseksi Produk Khusus (Subsiprodsus);
6. Seksi Analisis, meliputi;
a) Subseksi Deteksi (Subsideteksi); dan b) Subseksi Dokumen dan Penelitian (Subsidoklit);
7. Seksi Intelijen Teknologi (Siinteltek), meliputi:
a) Subseksi Bantuan Teknik (Subsibantek); dan b) Subseksi Alat Khusus (Subsialsus);
8. Detasemen Operasional Meliputi:
a) Detasemen A;
b) Detasemen B; dan c) Detasemen C.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korbrimob Polri tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Densus 88 AT Polri meliputi:
a. Bagian Operasional (Bagops) terdiri atas:
1. Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops);
2. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma);
3. Subbagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Bantuan Operasional (Bagbanops) terdiri atas:
1. Subbagian Dukungan Teknis (Subbagduknis);
2. Subbagain Pembinaan Kemampuan (Subbagbinpuan);
3. Subbagian Pendataan (Subbagdata); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Urusan Keuangan (Urkeu);
e. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
f. Direktorat Intelijen (Ditintel) terdiri atas:
1. Subdirektorat Analis dan Produk (Subditanalisprod);
2. Subdirektorat Surveilance (Subditsurveilance);
3. Subdirektorat Intelijen Teknologi (Subditinteltek);
4. Subdirektorat Monitoring (Subditmonitoring);
5. Subdirektorat Kontra Intelijen (Subditkontraintel);
dan
6. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Direktorat Pencegahan (Ditcegah) terdiri atas:
1. Subdit Kontra Naratif (Subditkontranaratif);
2. Subdit Kontra Radikal (Subditkontraradikal);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
h. Direktorat Penindakan (Dittindak) terdiri atas:
1. Subdirektorat Penindakan I (Subdittindak I);
2. Subdirektorat Penindakan II (Subdittindak II);
3. Subdirektorat Penindakan III (Subdittindak III);
4. Subdirektorat Penindakan IV (Subdittindak IV);
dan
5. Urusan Administrasi (Urmin);
i. Direktorat Penyidikan (Ditsidik) terdiri atas:
1. Subdirektorat Penyidikan I (Subditsidik I);
2. Subdirektorat Penyidikan II (Subditsidik II);
3. Subdirektorat Penyidikan III (Subditsidik III);
4. Subdirektorat Penyidikan IV (Subditsidik IV);
5. Subdirektorat Penyidikan V (Subditsidik V);
dan
6. Urusan Administrasi (Urmin);
j. Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi (Ditidensos) terdiri atas:
1. Subdirektorat Identifikasi (Subditiden);
2. Subdirektorat Sosialisasi (Subditsos); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
k. Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) terdiri atas:
1. Unit Intelijen (Unitintel);
2. Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Unitidensos);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
(2) Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) meliputi:
a. Satgaswil DKI Jakarta;
b. Satgaswil Jawa Barat;
c. Satgaswil Jawa Tengah;
d. Satgaswil Jawa Timur;
e. Satgaswil Bali, NTB dan NTT;
f. Satgaswil Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo;
g. Satgaswil Aceh dan Sumatera Utara;
h. Satgaswil Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Bengkulu;
i. Satgaswil Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung;
j. Satgaswil Banten;
k. Satgaswil Daerah Istimewa Yogyakarta;
l. Satgaswil Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
m. Satgaswil Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
n. Satgaswil Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara;
o. Satgaswil Maluku dan Maluku Utara; dan
p. Satgaswil Papua dan Papua Barat.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Densus 88 AT Polri tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. Lemdiklat Polri;
b. Puslitbang Polri;
c. Puskeu Polri;
d. Pusdokkes Polri; dan
e. Pusjarah Polri.
Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas:
a. Lemdiklat Polri;
b. Puslitbang Polri;
c. Puskeu Polri;
d. Pusdokkes Polri; dan
e. Pusjarah Polri.
(1) Susunan organisasi Lemdiklat meliputi:
a. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdiri atas:
1. Subbagian Standardisasi (Subbagstandar);
2. Subbagian Sertifikasi (Subbagsertifikasi); dan
3. Subbagian Manajemen Mutu (Subbagjemenmut);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
d. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Program Anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Subbagprogardiklat);
b) Subbagian Sistem dan Manajemen (Subbagsisjemen); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Personel (Subbagbinpers);
b) Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Logistik (Baglog) meliputi:
a) Subbagian Materiil Logistik (Subbagmatlog);
b) Subbagian Fasilitas Konstruksi (Subbagfaskon); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Umum (Bagum) meliputi:
a) Subbagian Pelayanan Markas (Subbagyanma);
b) Subbagian Provos (Subbagprovos); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Pengkajian dan Pengembangan (Rojianbang) terdiri atas:
1. Bagian Pengkajian Pendidikan dan Pelatihan (Bagjiandiklat) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian Pendidikan Pembentukan (Subbagjiandiktuk);
b) Subbagian Pengkajian Pendidikan dan Pengembangan Umum (Subbagjiandikbangum);
c) Subbagian Pengkajian Pendidikan dan Pengembangan Spesialisasi (Subbagjiandikbangspes);
d) Subbagian Pengkajian Pelatihan (Subbagjianlat); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Informasi dan Teknologi (Baginfotek) meliputi:
a) Subbagian Penerangan dan Pustaka (Subbagpentaka);
b) Subbagian Pengkajian Informasi (Subbagjianinfo);
c) Subbagian Teknologi (Subbagtek); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Robindiklat) terdiri atas:
1. Bagian Program Pendidikan dan Pelatihan (Bagprodiklat) meliputi:
a) Subbagian Program Pendidikan (Subbagprodik);
b) Subbagian Program Pelatihan (Subbagprolat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan (Bagkermadiklat) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagkermadagri);
b) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri (Subbagkermalugri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik dan Siswa (Bagbingadikwa) meliputi:
a) Subbagian tenaga pendidik dan siswa (Subbaggadikwa);
b) Subbagian Tenaga Kependidikan (Subbaggadikan); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Biro Kurikulum (Rokurlum) terdiri atas:
1. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pembentukan (Bagkurhanjardiktuk) meliputi:
a) Subbagian Pendidikan Pembentukan Perwira (Subbagdiktukpa);
b) Subbagian Pendidikan Pembentukan Bintara dan Tamtama (Subbagdiktukbata);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Umum (Bagkurhanjardikbangum) meliputi:
a) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Subbagsespimma);
b) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Subbagsespimmen);
c) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Subbagsespimti);
d) Subbagian STIK (Subbag STIK); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Bagkurhanjardikbangspes) meliputi:
a) Subbagian Pengembangan Spesialisasi Pembinaan (Subbagbangspesbin);
b) Subbagian Pengembangan Spesialisasi Operasional (Subbagbangspesopsnal); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pelatihan (Bagkurhanjarlat) meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Perwira (Subbaglatpa);
b) Subbagian Pelatihan Bintara dan Tamtama (Subbaglatbata);
c) Subbagian Pelatihan Kerja Sama (Subbaglatkerma); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri (Sespim Lemdiklat Polri) terdiri atas:
1. Sekretariat Kelembagaan (Setlem) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Logisitik (Subbaglog);
c) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
d) Subbagian Umum (Subbagum); dan e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Bagian Pengkajian dan Pengembangan (Bagjianbang) meliputi:
a) Subbagian Studi Lingkungan Strategi (Subbag SLS);
b) Subbagian Studi Manajemen Keamanan (Subbag SMK);
c) Subbagian Studi Kebijakan Kepolisian (Subbag SKK);
d) Subbagian Analisis (subbaganalis); dan e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Bidang Strategi (Bidstra) meliputi:
a) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
b) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Manajemen (Bidjemen) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Bidkumdang) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
9. Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
10. Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik (Bidbingadik) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
11. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Sespim Lemdiklat Polri (Sespimma Sespim Lemdiklat Polri) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
1) Urusan Perencanaan (Urren);
2) Urusan Logistik (Urlog);
3) Urusan Sumber Daya Manusia (Ur SDM); dan 4) Urusan Umum (Urum);
b) Urusan Keuangan (Urkeu);
c) Urusan Tata Usaha (Urtu);
d) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Bagian Pembelajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
f) Koordinator Siswa (Korsis) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
2) Subbagian Kepemimpinan dan Kesamaptaan Jasmani (Subbagpimtajas);
3) Subbagian Kegiatan Pembelajaran dan Senat (Subbaggiatjarnat); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
12. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Sespim Lemdiklat Polri meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Koordinator Siswa (Korsis) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
2) Subbagian Kepemimpinan dan Kesamaptaan Jasmani (Subbagpimtajas);
3) Subbagian Kegiatan Pembelajaran dan Senat (Subbaggiatjarnat); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
13. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Sespim Lemdiklat Polri meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Koordinator Peserta (Korta) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi Peserta (Subbagminta);
2) Subbagian Pembinaan (Subbagbin); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
i. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Wakil Ketua Bidang Akademik (Waket Bidakademik) meliputi:
a) Lembaga Penjamin Mutu (LPM);
b) Bagian Perencanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Bagrendikjarlat), terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pengajaran (Subbagrendikjar);
2) Subbagian Perencanaan Administrasi dan Pelatihan (Subbagrenminlat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Bagian Pelaksanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Baglakdikjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Pendidikan dan Pengajaran (Subbagdikjar);
2) Subbagian Pelatihan (Subbaglat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) terdiri atas:
1) Subbagian Pelaksanaan Analisis Sistem Pendidikan (Subbagansisdik);
2) Subbagian Penilaian dan Evaluasi (Subbagnilev); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Wakil Ketua Bidang Administrasi Mahasiswa (Waket Bidminwa) meliputi:
a) Provos;
b) Pelayanan Markas (Yanma);
c) Komunikasi dan Informasi (Kominfo);
d) Bagian Perencanaan (Bagren) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran (Subbagrengar);
2) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi SDM (Subbagmin SDM);
2) Subbagian Pembinaan Kesejahteraan (Subbagbinjah);
3) Subbagian Pembinaan Kesehatan (Subbagbinkes); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
f) Bagian Logistik (Baglog) terdiri atas:
1) Subbagian Fasilitas dan Jasa (Subbagfasjas); dan 2) Subbagian Material Logistik (Subbagmatlog); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
g) Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik dan Alumni (Bagbingadikal) terdiri atas:
1) Subbagian Tenaga Pendidik (Subbaggadik);
2) Subbagian Pembinaan Alumni (Subbagbinalumni); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
h) Bagian Perpustakaan (Bagpustaka) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi dan Pelayanan Perpustakaan (Subbagminyantaka);
2) Subbagian Pembinaan Perpustakaan (Subbagbintaka); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
i) Korps Mahasiswa (Korwa) terdiri atas:
1) Subbagian Pembinaan Mahasiswa (Subbagbinwa); dan 2) Subbagian Administrasi Mahasiswa (Subbagminwa);
j) Urusan Tata Usaha (Urtu);
3. Wakil Ketua Bidang PPITK (Waket Bid PPITK) meliputi:
a) Bagian Administrasi (Bagmin) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan Pengkajian dan Pengembangan (Subbagrenjianbang);
dan
2) Subbagian Administrasi Pengkajian dan Pengembangan (Subbagminjianbang);
b) Bagian Kajian Administrasi Kepolisian (Bagjianminpol);
c) Bagian Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bagjiankumham);
d) Bagian Kajian Manajemen Keamanan (Bagjianjemenkam);
e) Bagian Kajian Teknologi Kepolisian (Bagjiantekpol);
f) Bagian Kajian Perpolisian Masyarakat (Bagjianpolmas);
g) Bagian Kajian Sosial Kemasyarakatan (Bagjiansosmas); dan h) Laboratorium Profesi Teknologi Kepolisian (Labproftekpol); dan i) Urusan Tata Usaha (Urtu).
4. Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat (Waket Bidkermadianmas) meliputi:
a) Bagian Administrasi (Bagmin) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama (Subbagrenkerma);
2) Subbagian Administrasi Kerja Sama (Subbagminkerma); dan 3) Subbagian Evaluasi dan Pengembangan (Subbagevabang);
b) Lembaga Pengabdian Masyarakat (Lemdianmas);
c) Lembaga Konsultasi Profesi Kepolisian (Lemkonprofpol);
d) Lembaga Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri (Lemkermadalugri);
e) Lembaga Latihan Profesi Kepolisian (Lemlatprofpol); dan f) Urusan Tata Usaha (Urtu);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
7. Direktorat Program Sarjana (Ditprogsarjana), meliputi:
a) Sekretariat (Set);
b) Program Diploma (Progdiploma);
c) Program Pendidikan S1 Administrasi Kepolisian (Prodi S1 Adminpol);
d) Program Pendidikan S1 Hukum Kepolisian (Prodi S1 HK Kepol); dan e) Program Pendidikan S1 Manajemen Keamanan dan Teknologi Kepolisian (Prodi S1 Jemenkamtekpol);
8. Direktorat Program Pasca Sarjana (Ditprogpascasarjana) meliputi:
a) Sekretariat (Set);
b) Program Pendidikan S2 (Prodi S2); dan c) Program Pendidikan S3 (Prodi S3);
j. Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
dan c) Subbagian Umum (Subbagum).
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
4. Direktorat Akademik (Ditakademik) meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Administrasi Pendidikan (Subbagmindik);
3) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal);
2) Subbagian Pelaksanaan Pengajaran (Subbaglakjar);
3) Subbagian Pelaksanaan Pelatihan (Subbaglaklat);
4) Subbagian Alat Instruksi (Subbagalins); dan 5) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek);
d) Bidang Hukum (Bidkum);
e) Bidang Manajemen (Bidjemen);
f) Bidang Falsafah dan Tradisi (Bidfaltra);
g) Bidang Jasmani (Bidjas);
h) Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos);
i) Koordinator Tenaga Pendidik (Koorgadik);
j) Urusan Museum dan Perpustakaan (Urmustaka); dan k) Urusan Tata Usaha (Urtu);
5. Direktorat Pembinaan Taruna dan Pelatihan (Ditbintarlat) meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pelatihan (Bagbinlat) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan Pelatihan (Subbagrenlat);
2) Subbagian Pengawasan dan Pengendalian Pelatihan (Subbagwasdallat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Bagian Kerja Sama dan Pengabdian (Bagkermadian) terdiri atas:
1) Subbagian Kerja Sama Pendidikan (Subbagkermadik);
2) Subbagian Pengabdian Masyarakat (Subbagdianmas); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Bagian Humas (Baghumas) terdiri atas:
1) Subbagian Publikasi (Subbagpublikasi);
2) Subbagian Dokumentasi dan Peliputan (Subbagdoklip); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
e) Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Korbintarsis) terdiri atas:
1) Subbagian Pembinaan (Subbagbin);
2) Subbagian Administrasi (Subbagmin);
3) Detasemen Taruna Tk. I (Dentar Tk.I);
4) Detasemen Taruna Tk. II (Dentar Tk.II);
5) Detasemen Taruna Tk. III (Dentar Tk.
III);
6) Detasemen Taruna Tk. IV (Dentar Tk.
IV); dan 7) Detasemen Siswa Perwira Polisi Sumber Sarjana (Densiswa PPSS);
k. Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian logistik (Subbaglog);
d) Subbagian Umum (Subbagum); dan e) Rumah Sakit (Rumkit);
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
4. Bidang Manajemen (Bidjemen) meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
dan b) Subbidang Administrasi Manajemen (Subbidminjemen);
5. Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos) meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
dan b) Subbidang Administrasi Pengetahuan Sosial (Subbidminpengsos);
6. Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek) meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
dan b) Subbidang Administrasi Profesi dan Teknologi (Subbidminproftek);
7. Bidang Hukum (Bidkum) meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
dan b) Subbidang Administrasi Bidang Hukum (Subbidminkum);
8. Bagian Pendidikan dan Pelatihan (Bagdiklat), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Admnistrasi Pendidikan (Subbagrenmindik);
b) Subbagian Pelaksanaan Pendidikan (Subbaglakdik);
c) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
9. Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik (Bagbingadik) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik (Subbagmingadik);
b) Subbagian Hanjar dan Pustaka (Subbaghanjartaka); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
10. Bagian Bimbingan Siswa (Bagbimsis) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
b) Subbagian Bimbingan Khusus (Subbagbimsus);
c) Detasemen Siswa (Densiswa); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
l. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans) Lemdiklat Polri, terdiri atas:
1. Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Direktorat Program (Ditprog);
3. Bagian Khusus Kejahatan Transnasional (Bagsusjatrans) terdiri atas:
a) Subbagian Administrasi Keamanan Peserta (Subbagminkamta); dan b) Subbagian Tenaga Pendidik (Subbaggadik);
m. Pendidikan dan Pelatihan Reserse (Diklat Reserse) Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumberdaya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian Logistik (Subbaglog);
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Urusan Provos (Urprovos);
3. Urusan Pelayanan Markas (Uryanma);
4. Urusan Keuangan (Urkeu);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
6. Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Biddiklat) terdiri atas:
a) Subbidang Perencanaan Pendidikan dan Latihan (Subbidrendiklat);
b) Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Subbidlakdiklat);
c) Subbidang Evaluasi dan Validasi (Subbidevadasi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Bidang Tenaga Pendidik (Bidgadik) terdiri atas:
a) Subbidang Bahan Ajar dan Perpustakaan (Subbidhanjartaka);
b) Subbidang Pembinaan Tenaga Pendidik (Subbidbingadik);
c) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Pembinaan Siswa (Bidbinsis) terdiri atas:
a) Subbidang Administrasi Siswa (Subbidminsis);
b) Subbidang Pembinaan Disiplin Siswa (Subbidbinplinsis); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
9. Poliklinik Kepolisian (Polipol);
10. Urusan Informasi dan Teknologi (Urinfotek);
n. Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) meliputi:
a) Urusan Perencanaan (Urren);
b) Urusan Sumber Daya Manusia (Ur SDM);
c) Urusan Logistik (Urlog); dan d) Urusan Umum (Urum).
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
4. Bagian Pendidikan dan Latihan (Bagdiklat) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Latihan (Subbagrendiklat);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat);
c) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bagian Tenaga Pendidik (Baggadik) meliputi:
a) Subbagian Bahan Ajar (Subbaghanjar);
b) Subbagian Pembinaan Tenaga Pendidik (Subbagbingadik); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bagian Pembinaan Siswa (Bagbinsis) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
b) Subbagian Pembinaan Kedisiplinan Siswa (Subbagbinplinsis);
c) Perwira Penuntun (Patun); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
(2) Pusdik/Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf k terdiri atas:
a. Pusdik Intelijen Lemdiklat Polri (Pusdikintel Lemdiklat Polri);
b. Pusdik Lalulintas Lemdiklat Polri (Pusdiklantas Lemdiklat Polri);
c. Pusdik Samapta Bhayangkara Lemdiklat Polri (Pusdiksabhara Lemdiklat Polri);
d. Pusdik Brigade Mobil Lemdiklat Polri (Pusdikbrimob Lemdiklat Polri);
e. Pusdik Kepolisian Perairan Lemdiklat Polri (Pusdikpolair Lemdiklat Polri);
f. Pusdik Administrasi Lemdiklat Polri (Pusdikmin Lemdiklat Polri);
g. Sekolah Bahasa Lemdiklat Polri (Sebasa Lemdiklat Polri);
h. Sekolah Polisi Wanita Lemdiklat Polri (Sepolwan Lemdiklat Polri); dan
i. Pusdik Pembinaan Masyarakat Lemdiklat Polri (Pusdikbinmas Lemdiklat Polri).
(3) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Lemdiklat tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Lemdiklat meliputi:
a. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdiri atas:
1. Subbagian Standardisasi (Subbagstandar);
2. Subbagian Sertifikasi (Subbagsertifikasi); dan
3. Subbagian Manajemen Mutu (Subbagjemenmut);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
d. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Program Anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Subbagprogardiklat);
b) Subbagian Sistem dan Manajemen (Subbagsisjemen); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Personel (Subbagbinpers);
b) Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Logistik (Baglog) meliputi:
a) Subbagian Materiil Logistik (Subbagmatlog);
b) Subbagian Fasilitas Konstruksi (Subbagfaskon); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Umum (Bagum) meliputi:
a) Subbagian Pelayanan Markas (Subbagyanma);
b) Subbagian Provos (Subbagprovos); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Pengkajian dan Pengembangan (Rojianbang) terdiri atas:
1. Bagian Pengkajian Pendidikan dan Pelatihan (Bagjiandiklat) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian Pendidikan Pembentukan (Subbagjiandiktuk);
b) Subbagian Pengkajian Pendidikan dan Pengembangan Umum (Subbagjiandikbangum);
c) Subbagian Pengkajian Pendidikan dan Pengembangan Spesialisasi (Subbagjiandikbangspes);
d) Subbagian Pengkajian Pelatihan (Subbagjianlat); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Informasi dan Teknologi (Baginfotek) meliputi:
a) Subbagian Penerangan dan Pustaka (Subbagpentaka);
b) Subbagian Pengkajian Informasi (Subbagjianinfo);
c) Subbagian Teknologi (Subbagtek); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Robindiklat) terdiri atas:
1. Bagian Program Pendidikan dan Pelatihan (Bagprodiklat) meliputi:
a) Subbagian Program Pendidikan (Subbagprodik);
b) Subbagian Program Pelatihan (Subbagprolat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan (Bagkermadiklat) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagkermadagri);
b) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri (Subbagkermalugri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik dan Siswa (Bagbingadikwa) meliputi:
a) Subbagian tenaga pendidik dan siswa (Subbaggadikwa);
b) Subbagian Tenaga Kependidikan (Subbaggadikan); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Biro Kurikulum (Rokurlum) terdiri atas:
1. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pembentukan (Bagkurhanjardiktuk) meliputi:
a) Subbagian Pendidikan Pembentukan Perwira (Subbagdiktukpa);
b) Subbagian Pendidikan Pembentukan Bintara dan Tamtama (Subbagdiktukbata);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Umum (Bagkurhanjardikbangum) meliputi:
a) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Subbagsespimma);
b) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Subbagsespimmen);
c) Subbagian Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Subbagsespimti);
d) Subbagian STIK (Subbag STIK); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Bagkurhanjardikbangspes) meliputi:
a) Subbagian Pengembangan Spesialisasi Pembinaan (Subbagbangspesbin);
b) Subbagian Pengembangan Spesialisasi Operasional (Subbagbangspesopsnal); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Kurikulum Bahan Ajar Pelatihan (Bagkurhanjarlat) meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Perwira (Subbaglatpa);
b) Subbagian Pelatihan Bintara dan Tamtama (Subbaglatbata);
c) Subbagian Pelatihan Kerja Sama (Subbaglatkerma); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri (Sespim Lemdiklat Polri) terdiri atas:
1. Sekretariat Kelembagaan (Setlem) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Logisitik (Subbaglog);
c) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
d) Subbagian Umum (Subbagum); dan e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Bagian Pengkajian dan Pengembangan (Bagjianbang) meliputi:
a) Subbagian Studi Lingkungan Strategi (Subbag SLS);
b) Subbagian Studi Manajemen Keamanan (Subbag SMK);
c) Subbagian Studi Kebijakan Kepolisian (Subbag SKK);
d) Subbagian Analisis (subbaganalis); dan e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Bidang Strategi (Bidstra) meliputi:
a) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
b) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Manajemen (Bidjemen) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Bidkumdang) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
9. Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
10. Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik (Bidbingadik) meliputi:
a) Subbidang Sespimma (Subbidsespimma);
b) Subbidang Sespimmen (Subbidsespimmen);
c) Subbidang Sespimti (Subbidsespimti); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
11. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama Sespim Lemdiklat Polri (Sespimma Sespim Lemdiklat Polri) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
1) Urusan Perencanaan (Urren);
2) Urusan Logistik (Urlog);
3) Urusan Sumber Daya Manusia (Ur SDM); dan 4) Urusan Umum (Urum);
b) Urusan Keuangan (Urkeu);
c) Urusan Tata Usaha (Urtu);
d) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Bagian Pembelajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
f) Koordinator Siswa (Korsis) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
2) Subbagian Kepemimpinan dan Kesamaptaan Jasmani (Subbagpimtajas);
3) Subbagian Kegiatan Pembelajaran dan Senat (Subbaggiatjarnat); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
12. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Sespim Lemdiklat Polri meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik), terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Koordinator Siswa (Korsis) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
2) Subbagian Kepemimpinan dan Kesamaptaan Jasmani (Subbagpimtajas);
3) Subbagian Kegiatan Pembelajaran dan Senat (Subbaggiatjarnat); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
13. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Sespim Lemdiklat Polri meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Operasional Pembelajaran (Subbagopsnaljar);
2) Subbagian Operasional Pelatihan (Subbagopsnallat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Koordinator Peserta (Korta) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi Peserta (Subbagminta);
2) Subbagian Pembinaan (Subbagbin); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
i. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Wakil Ketua Bidang Akademik (Waket Bidakademik) meliputi:
a) Lembaga Penjamin Mutu (LPM);
b) Bagian Perencanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Bagrendikjarlat), terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Pengajaran (Subbagrendikjar);
2) Subbagian Perencanaan Administrasi dan Pelatihan (Subbagrenminlat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Bagian Pelaksanaan Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Baglakdikjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Pendidikan dan Pengajaran (Subbagdikjar);
2) Subbagian Pelatihan (Subbaglat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) terdiri atas:
1) Subbagian Pelaksanaan Analisis Sistem Pendidikan (Subbagansisdik);
2) Subbagian Penilaian dan Evaluasi (Subbagnilev); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Wakil Ketua Bidang Administrasi Mahasiswa (Waket Bidminwa) meliputi:
a) Provos;
b) Pelayanan Markas (Yanma);
c) Komunikasi dan Informasi (Kominfo);
d) Bagian Perencanaan (Bagren) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran (Subbagrengar);
2) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi SDM (Subbagmin SDM);
2) Subbagian Pembinaan Kesejahteraan (Subbagbinjah);
3) Subbagian Pembinaan Kesehatan (Subbagbinkes); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
f) Bagian Logistik (Baglog) terdiri atas:
1) Subbagian Fasilitas dan Jasa (Subbagfasjas); dan 2) Subbagian Material Logistik (Subbagmatlog); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
g) Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik dan Alumni (Bagbingadikal) terdiri atas:
1) Subbagian Tenaga Pendidik (Subbaggadik);
2) Subbagian Pembinaan Alumni (Subbagbinalumni); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
h) Bagian Perpustakaan (Bagpustaka) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi dan Pelayanan Perpustakaan (Subbagminyantaka);
2) Subbagian Pembinaan Perpustakaan (Subbagbintaka); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
i) Korps Mahasiswa (Korwa) terdiri atas:
1) Subbagian Pembinaan Mahasiswa (Subbagbinwa); dan 2) Subbagian Administrasi Mahasiswa (Subbagminwa);
j) Urusan Tata Usaha (Urtu);
3. Wakil Ketua Bidang PPITK (Waket Bid PPITK) meliputi:
a) Bagian Administrasi (Bagmin) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan Pengkajian dan Pengembangan (Subbagrenjianbang);
dan
2) Subbagian Administrasi Pengkajian dan Pengembangan (Subbagminjianbang);
b) Bagian Kajian Administrasi Kepolisian (Bagjianminpol);
c) Bagian Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bagjiankumham);
d) Bagian Kajian Manajemen Keamanan (Bagjianjemenkam);
e) Bagian Kajian Teknologi Kepolisian (Bagjiantekpol);
f) Bagian Kajian Perpolisian Masyarakat (Bagjianpolmas);
g) Bagian Kajian Sosial Kemasyarakatan (Bagjiansosmas); dan h) Laboratorium Profesi Teknologi Kepolisian (Labproftekpol); dan i) Urusan Tata Usaha (Urtu).
4. Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat (Waket Bidkermadianmas) meliputi:
a) Bagian Administrasi (Bagmin) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama (Subbagrenkerma);
2) Subbagian Administrasi Kerja Sama (Subbagminkerma); dan 3) Subbagian Evaluasi dan Pengembangan (Subbagevabang);
b) Lembaga Pengabdian Masyarakat (Lemdianmas);
c) Lembaga Konsultasi Profesi Kepolisian (Lemkonprofpol);
d) Lembaga Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri (Lemkermadalugri);
e) Lembaga Latihan Profesi Kepolisian (Lemlatprofpol); dan f) Urusan Tata Usaha (Urtu);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
7. Direktorat Program Sarjana (Ditprogsarjana), meliputi:
a) Sekretariat (Set);
b) Program Diploma (Progdiploma);
c) Program Pendidikan S1 Administrasi Kepolisian (Prodi S1 Adminpol);
d) Program Pendidikan S1 Hukum Kepolisian (Prodi S1 HK Kepol); dan e) Program Pendidikan S1 Manajemen Keamanan dan Teknologi Kepolisian (Prodi S1 Jemenkamtekpol);
8. Direktorat Program Pasca Sarjana (Ditprogpascasarjana) meliputi:
a) Sekretariat (Set);
b) Program Pendidikan S2 (Prodi S2); dan c) Program Pendidikan S3 (Prodi S3);
j. Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
dan c) Subbagian Umum (Subbagum).
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
4. Direktorat Akademik (Ditakademik) meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pendidikan (Bagbindik) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Pendidikan (Subbagrendaldik);
2) Subbagian Administrasi Pendidikan (Subbagmindik);
3) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat) terdiri atas:
1) Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal);
2) Subbagian Pelaksanaan Pengajaran (Subbaglakjar);
3) Subbagian Pelaksanaan Pelatihan (Subbaglaklat);
4) Subbagian Alat Instruksi (Subbagalins); dan 5) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek);
d) Bidang Hukum (Bidkum);
e) Bidang Manajemen (Bidjemen);
f) Bidang Falsafah dan Tradisi (Bidfaltra);
g) Bidang Jasmani (Bidjas);
h) Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos);
i) Koordinator Tenaga Pendidik (Koorgadik);
j) Urusan Museum dan Perpustakaan (Urmustaka); dan k) Urusan Tata Usaha (Urtu);
5. Direktorat Pembinaan Taruna dan Pelatihan (Ditbintarlat) meliputi:
a) Bagian Pembinaan Pelatihan (Bagbinlat) terdiri atas:
1) Subbagian Perencanaan Pelatihan (Subbagrenlat);
2) Subbagian Pengawasan dan Pengendalian Pelatihan (Subbagwasdallat); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Bagian Kerja Sama dan Pengabdian (Bagkermadian) terdiri atas:
1) Subbagian Kerja Sama Pendidikan (Subbagkermadik);
2) Subbagian Pengabdian Masyarakat (Subbagdianmas); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Bagian Humas (Baghumas) terdiri atas:
1) Subbagian Publikasi (Subbagpublikasi);
2) Subbagian Dokumentasi dan Peliputan (Subbagdoklip); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
e) Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Korbintarsis) terdiri atas:
1) Subbagian Pembinaan (Subbagbin);
2) Subbagian Administrasi (Subbagmin);
3) Detasemen Taruna Tk. I (Dentar Tk.I);
4) Detasemen Taruna Tk. II (Dentar Tk.II);
5) Detasemen Taruna Tk. III (Dentar Tk.
III);
6) Detasemen Taruna Tk. IV (Dentar Tk.
IV); dan 7) Detasemen Siswa Perwira Polisi Sumber Sarjana (Densiswa PPSS);
k. Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian logistik (Subbaglog);
d) Subbagian Umum (Subbagum); dan e) Rumah Sakit (Rumkit);
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
4. Bidang Manajemen (Bidjemen) meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
dan b) Subbidang Administrasi Manajemen (Subbidminjemen);
5. Bidang Pengetahuan Sosial (Bidpengsos) meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
dan b) Subbidang Administrasi Pengetahuan Sosial (Subbidminpengsos);
6. Bidang Profesi dan Teknologi (Bidproftek) meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
dan b) Subbidang Administrasi Profesi dan Teknologi (Subbidminproftek);
7. Bidang Hukum (Bidkum) meliputi:
a) Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
dan b) Subbidang Administrasi Bidang Hukum (Subbidminkum);
8. Bagian Pendidikan dan Pelatihan (Bagdiklat), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Admnistrasi Pendidikan (Subbagrenmindik);
b) Subbagian Pelaksanaan Pendidikan (Subbaglakdik);
c) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
9. Bagian Pembinaan Tenaga Pendidik (Bagbingadik) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik (Subbagmingadik);
b) Subbagian Hanjar dan Pustaka (Subbaghanjartaka); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
10. Bagian Bimbingan Siswa (Bagbimsis) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
b) Subbagian Bimbingan Khusus (Subbagbimsus);
c) Detasemen Siswa (Densiswa); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
l. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans) Lemdiklat Polri, terdiri atas:
1. Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Direktorat Program (Ditprog);
3. Bagian Khusus Kejahatan Transnasional (Bagsusjatrans) terdiri atas:
a) Subbagian Administrasi Keamanan Peserta (Subbagminkamta); dan b) Subbagian Tenaga Pendidik (Subbaggadik);
m. Pendidikan dan Pelatihan Reserse (Diklat Reserse) Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumberdaya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian Logistik (Subbaglog);
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Urusan Provos (Urprovos);
3. Urusan Pelayanan Markas (Uryanma);
4. Urusan Keuangan (Urkeu);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
6. Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Biddiklat) terdiri atas:
a) Subbidang Perencanaan Pendidikan dan Latihan (Subbidrendiklat);
b) Subbidang Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Subbidlakdiklat);
c) Subbidang Evaluasi dan Validasi (Subbidevadasi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Bidang Tenaga Pendidik (Bidgadik) terdiri atas:
a) Subbidang Bahan Ajar dan Perpustakaan (Subbidhanjartaka);
b) Subbidang Pembinaan Tenaga Pendidik (Subbidbingadik);
c) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Pembinaan Siswa (Bidbinsis) terdiri atas:
a) Subbidang Administrasi Siswa (Subbidminsis);
b) Subbidang Pembinaan Disiplin Siswa (Subbidbinplinsis); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
9. Poliklinik Kepolisian (Polipol);
10. Urusan Informasi dan Teknologi (Urinfotek);
n. Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah Lemdiklat Polri terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) meliputi:
a) Urusan Perencanaan (Urren);
b) Urusan Sumber Daya Manusia (Ur SDM);
c) Urusan Logistik (Urlog); dan d) Urusan Umum (Urum).
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
4. Bagian Pendidikan dan Latihan (Bagdiklat) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Pendidikan dan Latihan (Subbagrendiklat);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengajaran dan Pelatihan (Subbaglakjarlat);
c) Subbagian Evaluasi dan Validasi (Subbagevadasi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bagian Tenaga Pendidik (Baggadik) meliputi:
a) Subbagian Bahan Ajar (Subbaghanjar);
b) Subbagian Pembinaan Tenaga Pendidik (Subbagbingadik); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bagian Pembinaan Siswa (Bagbinsis) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Siswa (Subbagminsis);
b) Subbagian Pembinaan Kedisiplinan Siswa (Subbagbinplinsis);
c) Perwira Penuntun (Patun); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
(2) Pusdik/Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf k terdiri atas:
a. Pusdik Intelijen Lemdiklat Polri (Pusdikintel Lemdiklat Polri);
b. Pusdik Lalulintas Lemdiklat Polri (Pusdiklantas Lemdiklat Polri);
c. Pusdik Samapta Bhayangkara Lemdiklat Polri (Pusdiksabhara Lemdiklat Polri);
d. Pusdik Brigade Mobil Lemdiklat Polri (Pusdikbrimob Lemdiklat Polri);
e. Pusdik Kepolisian Perairan Lemdiklat Polri (Pusdikpolair Lemdiklat Polri);
f. Pusdik Administrasi Lemdiklat Polri (Pusdikmin Lemdiklat Polri);
g. Sekolah Bahasa Lemdiklat Polri (Sebasa Lemdiklat Polri);
h. Sekolah Polisi Wanita Lemdiklat Polri (Sepolwan Lemdiklat Polri); dan
i. Pusdik Pembinaan Masyarakat Lemdiklat Polri (Pusdikbinmas Lemdiklat Polri).
(3) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Lemdiklat tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 29
(1) Susunan organisasi Puslitbang Polri meliputi:
a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma);
4. Subbagian Dokumentasi dan Informasi (Subbagdokinfo); dan
5. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Bidang Tugas Operasional (Bidgasopsnal) terdiri atas:
1. Subbidang Tugas Rutin (Subbidgastin);
2. Subbidang Tugas Khusus (Subbidgassus); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bidang Tugas Pembinaan (Bidgasbin) terdiri atas:
1. Subbidang Sumber Daya Manusia (Subbid SDM);
2. Subbidang Pembinaan Profesi (Subbidbinprof);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Mutu (Bidrikwastu) terdiri atas:
1. Subbidang Perbekalan Umum (Subbidbekum);
2. Subbidang Peralatan (Subbidpal);
3. Subbidang Fasilitas Konstruksi (Subbidfaskon);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bagian Laboratorium Teknologi Kepolisian (Baglabtekpol) terdiri atas:
1. Subbagian Pengujian Material (Subbagujimat);
2. Subbagian Pengujian Sarana Transportasi (Subbagujisartrans);
3. Subbagian Pengujian Senjata (Subbagujisenjata);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Puslitbang Polri tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Puslitbang Polri meliputi:
a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma);
4. Subbagian Dokumentasi dan Informasi (Subbagdokinfo); dan
5. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Bidang Tugas Operasional (Bidgasopsnal) terdiri atas:
1. Subbidang Tugas Rutin (Subbidgastin);
2. Subbidang Tugas Khusus (Subbidgassus); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bidang Tugas Pembinaan (Bidgasbin) terdiri atas:
1. Subbidang Sumber Daya Manusia (Subbid SDM);
2. Subbidang Pembinaan Profesi (Subbidbinprof);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Pemeriksaan dan Pengawasan Mutu (Bidrikwastu) terdiri atas:
1. Subbidang Perbekalan Umum (Subbidbekum);
2. Subbidang Peralatan (Subbidpal);
3. Subbidang Fasilitas Konstruksi (Subbidfaskon);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bagian Laboratorium Teknologi Kepolisian (Baglabtekpol) terdiri atas:
1. Subbagian Pengujian Material (Subbagujimat);
2. Subbagian Pengujian Sarana Transportasi (Subbagujisartrans);
3. Subbagian Pengujian Senjata (Subbagujisenjata);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Puslitbang Polri tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 30
(1) Susunan organisasi Puskeu Polri meliputi:
a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Bidang Pembiayaan (Bidbia) terdiri atas:
1. Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Subbid APBN);
2. Subbidang Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Subbidnon APBN);
3. Subbidang Administrasi Laporan (Subbidminlap); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan (Bid APK) terdiri atas:
1. Subbidang Sistem Akuntansi (Subbidsisakun);
2. Subbidang Tata Buku Manual (Subbidtabumanual);
3. Subbidang Laporan Keuangan (Subbidlapkeu);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Pengendalian (Biddal) terdiri atas:
1. Subbidang Sistem dan Metoda (Subbidsismet);
2. Subbidang Pengawasan Anggaran (Subbidwasgar);
3. Subbidang Informasi (Subbidinfo); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bidang Verifikasi (Bidverif) terdiri atas:
1. Subbidang Verifikasi Wilayah I (Subbidverif Wil I);
2. Subbidang Verifikasi Wilayah II (Subbidverif Wil II);
3. Subbidang Verifikasi Wilayah III (Subbidverif Wil III); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
g. Bidang Keuangan Mabes (Bidku Mabes).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Puskeu Polri tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Puskeu Polri meliputi:
a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Bidang Pembiayaan (Bidbia) terdiri atas:
1. Subbidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Subbid APBN);
2. Subbidang Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Subbidnon APBN);
3. Subbidang Administrasi Laporan (Subbidminlap); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bidang Akuntansi Pelaporan Keuangan (Bid APK) terdiri atas:
1. Subbidang Sistem Akuntansi (Subbidsisakun);
2. Subbidang Tata Buku Manual (Subbidtabumanual);
3. Subbidang Laporan Keuangan (Subbidlapkeu);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Pengendalian (Biddal) terdiri atas:
1. Subbidang Sistem dan Metoda (Subbidsismet);
2. Subbidang Pengawasan Anggaran (Subbidwasgar);
3. Subbidang Informasi (Subbidinfo); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bidang Verifikasi (Bidverif) terdiri atas:
1. Subbidang Verifikasi Wilayah I (Subbidverif Wil I);
2. Subbidang Verifikasi Wilayah II (Subbidverif Wil II);
3. Subbidang Verifikasi Wilayah III (Subbidverif Wil III); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
g. Bidang Keuangan Mabes (Bidku Mabes).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Puskeu Polri tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Pusdokkes Polri meliputi:
a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung); dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokpol) terdiri atas:
1. Subbidang Kedokteran Forensik (Subbiddoksik);
2. Subbidang Narkoba (Subbidnarkoba);
3. Subbidang Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Subbidkeskamtibmas);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bidang Identifikasi Korban Bencana/DVI (Bid DVI) terdiri atas:
1. Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
2. Subbidang Kerjasama dan Pembinaan Pelatihan (Subbidkermabinlat);
3. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Pelayanan Kesehatan (Bidyankes) terdiri atas:
1. Subbidang Kesehatan Dasar (Subbidkesdas);
2. Subbidang Kesehatan Lanjutan(Subbidkeslan);
3. Subbidang Pengendalian Penyakit (Subbiddalkit);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bidang Kesamaptaan (Bidkesmapta) terdiri atas:
1. Subbidang Kesehatan Seleksi (Subbidkeslek);
2. Subbidang Kesehatan Berkala dan Khusus (Subbidkeslasus);
3. Subbidang Kesehatan Preventif (Subbidkesprev); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Bagian Operasional Medikal (Bagopsnalmed) terdiri atas:
1. Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops);
2. Subbagian Pembinaan Pelatihan (Subbagbinlat);
3. Subbagian Pengendalian Operasional (Subbagdalops); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
h. Bagian Farmalogi Kepolisian (Bagfarmapol) terdiri atas:
1. Subbagian Pelayanan Farmasi Kepolisian (Subbagyanfarmapol);
2. Subbagian Pembinaan Farmasi Kepolisian (Subbagbinfarmapol);
3. Subbagian Mutu (Subbagmutu); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
i. Bagian Material dan Fasilitas Kesehatan (Bagmatfaskes) terdiri atas:
1. Subbagian Perbekalan Fasilitas Kesehatan (Subbagbekalfaskes);
2. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan (Subbaginventharpus);
3. Subbagian Depo Material Kesehatan (Subbagdomatkes); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
j. Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK) terdiri atas:
1. Unit Odontologi Forensik (Unitodsik);
2. Unit Pembinaan Kesehatan Gigi dan Mulut (Unitbinkesgilut);
3. Unit Odontogram (Unitodontogram); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
k. Laboratorium DNA (Lab DNA) terdiri atas:
1. Unit Teknik (Unitteknik);
2. Unit Material dan Logistik (Unitmatlog);
3. Unit Mutu (Unitmutu); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
l. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri (Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri), terdiri atas:
1. Komite Medik (Komed);
2. Bagian Pengawas Internal (Bagwasintern) meliputi:
a) Subbagian Pengawasan Pelayanan Kesehatan (Subbagwasyankes);
b) Subbagian Pengawasan Pelayanan Umum (Subbagwasyanum); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian Logistik (Subbaglog);
d) Subbagian Keuangan (Subbagkeu);
e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi:
a) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Rumah Sakit (Subbaghumas dan SIRS);
b) Subbagian Pendidikan dan Penelitian (Subbagdiklit); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
6. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan (Bidyanmedwat) meliputi:
a) Subbidang Pelayanan Medik (Subbidyanmed);
b) Subbidang Pelayanan Keperawatan (Subbidyanwat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Bidyandokpol) meliputi:
a) Subbidang Pelayanan Kedokteran Forensik (Subbidyandoksik);
b) Subbidang Pelayanan Kesehatan Kamtibmas (Subbidyankeskamtibmas);
c) Subbidang Pelayanan Identifikasi Korban Bencana/DVI) (Subbidyan DVI); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Penunjang Medik Umum (Bidjangmedum) meliputi:
a) Subbidang Penunjang Medik (Subbidjangmed);
b) Subbidang Penunjang Umum (Subbidjangum); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
m. Satuan Kesehatan Pusdokkes Polri (Satkes Pusdokkes Polri) terdiri atas:
1. Unit Kedokteran Kepolisian (Unit Dokpol);
2. Unit Kesehatan Kepolisian (Unit Kespol);
3. Poliklinik; dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Pusdokkes Polri tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 32
(1) Susunan organisasi Pusjarah Polri meliputi:
a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Bidang Sejarah dan Tradisi (Bidrahtra)terdiri atas:
1. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sejarah (Subbidlitbangrah);
2. Subbidang Seni dan Tradisi (Subbidnitra); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bidang Museum (Bidseum) terdiri atas:
1. Subbidang Pelayanan dan Pemanduan (Subbidyandu);
2. Subbidang Pengembangan Museum (Subbidbangseum); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Perpustakaan (Bidpustaka) terdiri atas:
1. Subbidang Pengumpulan Dokumen dan Data (Subbidpuldokta); dan
2. Subbidang Tata Pustaka (Subbidtapus); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Pusjarah Polri tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Pusjarah Polri meliputi:
a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Bidang Sejarah dan Tradisi (Bidrahtra)terdiri atas:
1. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sejarah (Subbidlitbangrah);
2. Subbidang Seni dan Tradisi (Subbidnitra); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bidang Museum (Bidseum) terdiri atas:
1. Subbidang Pelayanan dan Pemanduan (Subbidyandu);
2. Subbidang Pengembangan Museum (Subbidbangseum); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Perpustakaan (Bidpustaka) terdiri atas:
1. Subbidang Pengumpulan Dokumen dan Data (Subbidpuldokta); dan
2. Subbidang Tata Pustaka (Subbidtapus); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Pusjarah Polri tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Di lingkungan Satuan Organisasi Tingkat Mabes Polri terdapat jabatan fungsional.
(2) Ketentuan mengenai jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
(1) Di lingkungan Polri terdapat Unit Pelaksana Teknis (UPT) tertentu sebagai pelaksana tugas teknis Polri bidang tertentu.
(2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, seluruh organisasi dan tata kerja di lingkungan Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 21
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 444), masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polri secara rinci berdasarkan Peraturan ini.
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 444), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2017
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Susunan organisasi Sops Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) terdiri atas:
1. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian Sistem Operasi (Subbagjiansisops);
b) Subbagian Pengembangan Sistem Operasi (Subbagbangsisops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian Lingkungan (Bagjianling) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian dan Perencanaan Strategis (Subbagjianrenstra);
b) Subbagian Pengkajian Lingkungan Strategis (Subbagjianlingstra); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Program dan Anggaran (Bagprogar) meliputi:
a) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran (Subbagsunprogar);
b) Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran (Subbagdalprogar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Pembinaan Operasi (Robinops) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Operasi (Bagrenops), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Operasi Terpusat (Subbagrenopspus);
b) Subbagian Perencanaan Operasi Kewilayahan (Subbagrenopswil); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Latihan Operasi (Bagbinlatops) meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Satuan Operasi (Subbaglatsatops);
b) Subbagian Pelatihan Pra Operasi (Subbaglatpraops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Dukungan Administrasi Operasi (Bagdukminops) meliputi:
a) Subbagian Dukungan Administrasi Personel (Subbagdukminpers);
b) Subbagian Dukungan Administrasi Materiil (Subbagdukminmat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Analisis dan Evaluasi Operasi Terpusat (Subbaganevopspus);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi Operasi Kewilayahan (Subbaganevopswil); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga (Rokerma KL) terdiri atas:
1. Bagian Kesepakatan Kerja Sama (Bagpakatkerma) meliputi:
a) Subbagian Kementerian (Subbagkemen);
b) Subbagian Kelembagaan (Subbagkelem);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Koordinasi Program (Bagkoorprog) meliputi:
a) Subbagian Program Prioritas (Subbagprogtas);
b) Subbagian Program Khusus (Subbagprogsus);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Monitoring dan Evaluasi (Bagmonev) meliputi:
a) Subbagian Monitor (Subbagmon);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Pengendalian Operasi (Rodalops) terdiri atas:
1. Bagian Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data (Bagpullahjianta) meliputi:
a) Subbagian Data dan Statistik (Subbagdastik);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Fasilitas dan Pengendalian (Bagfasdal) meliputi:
a) Subbagian Fasilitas Informasi (Subbagfasinfo);
b) Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Siaga Operasi (Siagaops) meliputi:
a) Siagaops A;
b) Siagaops B; dan c) Siagaops C;
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Sops Polri tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Srena Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Kebijakan dan Strategi (Rojakstra) terdiri atas:
1. Bagian Kebijakan Umum (Bagjakum) meliputi:
a) Subbagian Strategi Keamanan (Subbagstrakam);
b) Subbagian Strategi Pengembangan (Subbagstrabang); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagkermadagri);
b) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri (Subbagkermalugri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pinjaman Luar Negeri dan Dalam Negeri (Bagpinludagri) meliputi:
a) Subbagian Pinjaman Luar Negeri (Subbagpinlugri);
b) Subbagian Pinjaman Dalam Negeri (Subbagpindagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Monitoring dan Evaluasi (Bagmonev) meliputi:
a) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran (Subbagmonevprogar);
b) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Strategis (Subbagmonevstra); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Kelembagaan dan Tata Laksana (Rolemtala) terdiri atas:
1. Bagian Kelembagaan (Baglem), meliputi:
a) Subbagian Kelembagaan Pusat (Subbaglempus);
b) Subbagian Kelembagaan Wilayah (Subbaglemwil); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Tata Laksana (Bagtala) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet);
b) Subbagian Pembinaan Manajemen (Subbagbinjemen); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Monitor dan Evaluasi (Bagmonev) meliputi:
a) Subbagian Monitor dan Evaluasi Kelembagaan (Subbagmonevlem);
b) Subbagian Monitor dan Evaluasi Tata Laksana (Subbagmonevtala); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Manajemen Anggaran (Rojemengar), terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Anggaran Tahunan (Bagrengarta) meliputi:
a) Subbagian Anggaran Belanja Pegawai (Subbaggarbelpeg);
b) Subbagian Anggaran Belanja Barang (Subbaggarbelbar);
c) Subbagian Anggaran Belanja Modal (Subbaggarbelmod); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Perencanaan Anggaran Khusus (Bagrengarsus) meliputi:
a) Subbagian Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Subbag Non APBN);
b) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsi Teknis (Subbag PNBP Fungsi Teknis);
c) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya (Subbag PNBP Lainnya); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pelaksanaan Anggaran Revisi (Baglakgarrev) meliputi:
a) Subbagian Revisi Anggaran (Subbagrevgar);
b) Subbagian Pelaksanaan Anggaran Tertentu (Subbaglakgarter); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Laporan Penggunaan Anggaran (Baglapgungar) meliputi:
a) Subbagian Laporan Anggaran Tahunan (Subbaglapgarta);
b) Subbagian Laporan Anggaran Khusus (Subbaglapgarsus); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Reformasi Birokrasi Polri (Ro RBP), terdiri atas:
1. Bagian Sistem Informasi dan Laporan (Bagsisinfolap) meliputi:
a) Subbagian Sistem Informasi (Subbagsisinfo);
b) Subbagian Sistem Laporan (Subbagsislap);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian dan Analisis (Bagjianalis) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian (Subbagjian);
b) Subbagian Analisis (Subbaganalis); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Srena Polri tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi SSDM Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Anggaran (Subbagrengar);
b) Subbagian Perencanaan Personel (Subbagrenpers);
c) Subbagian Perencanaan Strategis (Subbagrenstra); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Sistem Pengendalian Personel (Subbagsisdalpers);
b) Subbagian Sistem Pembinaan Karier (Subbagsisbinkar);
c) Subbagian Sistem Perawatan Personel dan Psikologi (Subbagsiswatperspsi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan (Bagjakdiklat) meliputi:
a) Subbagian Kebijakan Program Pendidikan dan Pelatihan (Subbagjakprodiklat);
b) Subbagian Kebijakan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan (Subbagjakkermadiklat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Analisis dan Evaluasi Pengendalian Program (Subbaganevdalpro);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi Pengendalian dan Kemampuan Personel (Subbaganevdalpuanpers);
c) Subbagian Analisis dan Evaluasi Pembinaan Karier (Subbaganevbinkar);
d) Subbagian Analisis dan Evaluasi Perawatan Personel dan Psikologi (Subbaganevwatperspsi); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Pengendalian Personel (Rodalpers) terdiri atas:
1. Bagian Penyediaan Personel (Bagdiapers) meliputi:
a) Subbagian Penerimaan (Subbagrim);
b) Subbagian Pengangkatan, Penempatan Dinas dan Kepegawaian (Subbagtandispeg);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Penerimaan Pendidikan PNS (Bagrimdik PNS) meliputi:
a) Subbagian Penerimaan dan Penempatan PNS (Subbagrimtan PNS);
b) Subbagian Penempatan Pendidikan dan Pelatihan PNS (Subbagtandiklat PNS); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penyeleksian Pendidikan (Baglekdik) meliputi:
a) Subbagian Penyeleksian Pendidikan Pengembangan Umum (Subbaglekdikbangum);
b) Subbagian Penyeleksian Pendidikan Pengembangan Spesialisasi dan Iptek (Subbaglekdikbangspes Iptek);
c) Subbagian Alih Golongan (Subbagagol);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Pembinaan Karier (Robinkar) terdiri atas:
1. Bagian Mutasi Jabatan (Bagmutjab) meliputi:
a) Subbagian Mutasi Jabatan Perwira Menengah dan Tinggi (Subbagmutjabpamenti);
b) Subbagian Mutasi Jabatan Perwira Pertama (Subbagmutjabpama);
c) Subbagian Mutasi Bintara dan Tamtama (Subbagmutbata);
d) Subbagian Mutasi Jabatan PNS (Subbagmutjab PNS); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kepangkatan (Bagpangkat) meliputi:
a) Subbagian Kepangkatan Perwira (Subbagkatpa);
b) Subbagian Kepangkatan Bintara dan Tamtama (Subbagkatbata);
c) Subbagian Kepangkatan PNS (Subbagkat PNS); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penugasan Khusus (Baggassus) meliputi:
a) Subbagian Penugasan Khusus Dalam Negeri (Subbaggassusdagri);
b) Subbagian Penugasan Khusus Luar Negeri (Subbaggassuslugri);
c) Subbagian Penyeleksian Penugasan Khusus (Subbaglekgassus);
d) Subbagian Pemberdayaan Polisi Wanita (Subbagdayapolwan); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Informasi Personel (Baginfopers) meliputi:
a) Subbagian Sistem Informasi (Subbagsisinfo);
b) Subbagian Pengolahan Data Elektronik (Subbaglahtalek);
c) Subbagian Administrasi dan Dokumen (Subbagmindok); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bagian Penilaian Kompetensi (Bagpenkompeten) terdiri atas:
a) Subbagian Perencanaan Program (Subbagrenprog);
b) Subbagian Kompetensi (Subbagkompeten);
c) Subbagian Monitor dan Evaluasi (Subbagmonev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Perawatan Personel (Rowatpers) terdiri atas:
1. Bagian Pembinaan Religi (Bagbinreligi) meliputi:
a) Subbagian Kerohanian Islam (Subbagrohis);
b) Subbagian Kerohanian Protestan dan Katolik (Subbagrohprokat);
c) Subbagian Kerohanian Hindu, Budha, dan Keyakinan Lain (Subbagrohhinbudkin);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Jasmani (Bagbinjas) meliputi:
a) Subbagian Seleksi Kesamaptaan Jasmani (Subbaglektanjas);
b) Subbagian Pemeliharaan dan Peningkatan Kesamaptaan (Subbagharkatan);
c) Subbagian Beladiri (Subbagladir); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pelayanan Hak (Bagyanhak), meliputi:
a) Subbagian Administrasi Gaji Berkala dan Perjalanan Dinas Mutasi (Subbagjijaldis);
b) Subbagian Perizinan dan Cuti, Tanda Kehormatan, dan Pemakaman (Subbagtihorkam);
c) Subbagian Sosial, Perumahan, dan Asuransi Pendidikan (Subbagsosrumdik); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Pengakhiran Dinas (Bagkhirdin) meliputi:
a) Subbagian Pensiunan dan Penyaluran Kerja (Subbagsiunlurja);
b) Subbagian Pensiunan PNS (Subbagsiun PNS);
c) Subbagian Pemberhentian dan Pengaktifan (Subbaghentif); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Biro Psikologi (Ropsi) terdiri atas:
1. Bagian Psikologi Kepolisian (Bagpsipol), meliputi:
a) Subbagian Psikologi Keamanan (Subbagpsikam);
b) Subbagian Psikiologi Kriminal (Subbagpsikrim);
c) Subbagian Psikologi Pelayanan Masyarakat (Subbagpsiyanmas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Psikologi Personel (Bagpsipers) meliputi:
a) Subbagian Seleksi Psikologi (Subbaglekpsi);
b) Subbagian Klasifikasi Psikologi (Subbagklaspsi);
c) Subbagian Pengajaran Mental Psikologi (Subbagjartalpsi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Laboratorium Psikologi (Baglabpsi) meliputi:
a) Subbagian Pengembangan Materi Tes (Subbagbangmattes);
b) Subbagian Arsip dan Data (Subbagarta);
c) Subbagian Penelitian Psikologi (Subbaglitpsi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel SSDM Polri tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Slog Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Logistik (Bagrenlog) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Anggaran (Subbagrengar);
b) Subbagian Perencanaan Peralatan (Subbagrenpal);
c) Subbagian Perencanaan Perbekalan Umum (Subbagrenbekum);
d) Subbagian Perencanaan Fasilitas dan Konstruksi (Subbagrenfaskon); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet);
b) Subbagian Standardisasi (Subbagstandar);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Kerja Sama Pengadaan Luar Negeri (Bagkermaadalugri) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Pengadaan (Subbagrenada);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada);
d) Subbagian Distribusi dan Inventarisasi (Subbagdisiinvent); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Informasi Logistik (Baginfolog) meliputi:
a) Subbagian Informasi Perbekalan Umum (Subbaginfobekum);
b) Subbagian Informasi Peralatan (Subbaginfopal);
c) Subbagian Informasi Fasilitas dan Konstruksi (Subbaginfofaskon); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Perbekalan Umum (Robekum) terdiri atas:
1. Bagian Pengadaan (Bagada) meliputi:
a) Subbagian Pengujian Teknis (Subbagjinnis);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Distribusi (Bagdisi) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Pendistribusian (Subbagmindisi);
b) Subbagian Pengendalian Pendistribusian (Subbagdaldisi);
c)
d) Subbagian Makanan dan Perminyakan (Subbagkanpermin); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Materiil (Subbagdalmat);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Peralatan (Ropal) terdiri atas:
1. Bagian Pengadaan (Bagada) meliputi:
a) Subbagian Pengujian Teknis (Subbagjinnis);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Distribusi (Bagdisi) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Pendistribusian (Subbagmindisi);
b) Subbagian Perbengkelan Persenjataan dan Amunisi (Subbagbengsenmu);
c) Subbagian Perbengkelan Peralatan dan Angkutan (Subbagbengpalang);
d) Subbagian Pengendalian Distribusi (Subbagdaldisi); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Materiil (Subbagdalmat);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Fasilitas dan Konstruksi (Rofaskon) terdiri atas:
1. Bagian Pengadaan (Bagada) meliputi:
a) Subbagian Pengujian Teknis (Subbagjinnis);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengawasan Bangunan (Bagwasbang) meliputi:
a) Subbagian Pengawasan dan Pengendalian (Subbagwasdal);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Fasilitas (Subbagdalfas);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Depo Materiil (Domat) terdiri atas:
1. Subbagian Penerimaan dan Penyaluran (Subbagrimlur);
2. Subbagian Ekspedisi (Subbagekspedisi); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Slog Polri tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Divpropam Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Bagyanduan) terdiri atas:
1. Subbagian Penerimaan Laporan (Subbagtrimlap);
2. Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Bagian Rehabilitasi Personel (Bagrehabpers) terdiri atas:
1. Subbagian Registrasi, Penelitian dan Penetapan (Subbagreglittap);
2. Subbagian Pembinaan Pemulihan Profesi (Subbagbinlihprof); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Urusan Keuangan (Urkeu);
e. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
f. Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) terdiri atas:
1. Sekretariat Biro (Setro);
2. Bagian Pembinaan Pengamanan (Bagbinpam) meliputi:
a) Subbagian Pengamanan Personel dan Bahan Keterangan (Subbagpampersbaket);
b) Subbagian Pengamanan Materiil (Subbagpammat);
c) Subbagian Pengamanan Kegiatan (Subbagpamgiat); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penelitian Personel (Baglitpers), meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinopsnal);
b) Subbagian Pencatatan Personel (Subbagcatpers); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Produksi Dokumentasi (Bagprodok) meliputi:
a) Subbagian Produksi, Analisis, dan Evaluasi (Subbagprodanev);
b) Subbagian Dokumentasi (Subbagdok); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Detasemen (Den) meliputi:
a) Den A;
b) Den B; dan c) Den C;
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Biro Provos (Roprovos) terdiri atas:
1. Sekretariat Biro (Setro);
2. Bagian Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Baggaktibplin) meliputi:
a) Subbagian Pemeliharaan, Ketertiban dan Disiplin (Subbaghartibplin);
b) Subbagian Penegakan Disiplin (Subbaggakplin); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penegakan Hukum (Baggakkum) meliputi:
a) Subbagian Persidangan, Hukuman dan Tahanan (Subbagsidkumtah);
b) Subbagian Pemeriksaan Umum (Subbagrikum);
c) Subbagian Pemeriksaan Khusus (Subbagriksus);
d) Subbagian Pengawasan (Subbagwas); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Pengamanan dan Pengawalan (Bagpamwal) meliputi:
a) Subbagian Pengamanan (Subbagpam);
b) Subbagian Pengawalan (Subbagwal); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) terdiri atas:
1. Sekretariat Biro (Setro);
2. Bagian Standardisasi (Bagstandar) meliputi:
a) Subbagian Organisasi Manajemen (Subbagorjemen);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Akreditasi (Subbagakreditasi);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pembinaan Etika (Bagbinetika) meliputi:
a) Subbagian Kode Etik (Subbagkodeetik);
b) Subbagian Penerapan Etika (Subbagrapetika);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) meliputi:
a) Subbagian Audit (Subbagaudit);
b) Subbagian Pemeriksaan (Subbagriksa); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divpropam Polri tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Divkum meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Rosunluhkum) terdiri atas:
1. Bagian Penyusunan Hukum (Bagsunkum) meliputi:
a) Subbagian Penyusunan UNDANG-UNDANG (Subbagsun UU);
b) Subbagian Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan
(Subbagsun PP dan Perpres);
c) Subbagian Penyusunan Peraturan Kepolisian (Subbagsun Perpol); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Bagkermalem) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Subbagkermalemneg);
b) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Subbagkermalempem);
c) Subbagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Subbagkermanonlem); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penyuluhan Hukum (Bagluhkum) meliputi:
a) Subbagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Subbagluh HAM);
b) Subbagian Penyuluhan Hukum Internal (Subbagluhkumnal);
c) Subbagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Subbagluhkummas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusana Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Bantuan Hukum (Robankum) terdiri atas:
1. Bagian Penerapan Hukum (Bagrapkum) meliputi:
a) Subbagian Penerapan Pidana dan HAM (Subbagrappid HAM);
b) Subbagian Penerapan Pidana Khusus dan Tertentu (Subbagrappidsuster);
c) Subbagian Penerapan Disiplin dan Etika (Subbagrapplinetik);
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Hak Asasi Manusia (Bag HAM) meliputi:
a) Subbagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Subbag HAM lugri);
b) Subbagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Subbag HAM dagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Bantuan Penasehat Hukum (Bagbanhatkum) meliputi:
a) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Subbagbanhatplinetik);
b) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Subbagbanhatpid HAM);
c) Subbagian Bantuan dan Nasehat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Subbagbanhatperdatun); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divkum Polri tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Divhumas Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Penerangan Masyarakat (Ropenmas), terdiri atas:
1. Bagian Kemitraan (Bagmitra) meliputi:
a) Subbagian Kemitraan Dalam Negeri (Subbagmitradagri);
b) Subbagian Kemitraan Luar Negeri (Subbagmitralugri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Penerangan Umum (Bagpenum) meliputi:
a) Subbagian Berita (Subbagberita);
b) Subbagian Opini dan Analisis Evaluasi (Subbagopinev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Penerangan Satuan (Bagpensat) meliputi:
a) Subbagian Produksi Penerbitan (Subbagprobit);
b) Subbagian Penerangan Internal (Subbagpenint); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Ro PID) terdiri atas:
1. Bagian Produksi dan Dokumentasi (Bagprodok) meliputi:
a) Subbagian Dokumentasi dan Peliputan (Subbagdokliput);
b) Subbagian Bantuan Teknik (Subbagbantek);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (Bagyaninfodok) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan, Pengolahan, Informasi dan Dokumentasi (Subbagpullahinfodok);
b) Subbagian Penyediaan Informasi dan Dokumentasi (Subbagsediainfodok); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Pelayanan Persengketaan (Subbagyansengketa);
b) Subbagian Pelayanan dan Pengaduan (Subbagyanduan); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Multimedia (Romulmed) terdiri atas:
1. Bagian Produksi Kreatif (Bagprodukkreatif) meliputi:
a) Subbagian Ide Kreatif (Subbagidekreatif);
b) Subbagian Desain Grafis (Subbagdesgraf);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pemantauan dan Analisa (Bagpemanalis) meliputi:
a) Subbagian Analisa (Subbaganalis);
b) Subbagian Pemantauan Krisis (Subbagpemkris); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Diseminasi Info Digital (Bagdisindig) meliputi:
a) Subbagian Media Sosial (Subbagmedsos);
b) Subbagian Media dalam Jaringan (Subbagmedaljar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divhumas Polri tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Divhubinter Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Protokol (Bagprot) terdiri atas:
1. Subbagian Pelayanan Perjalanan Dinas (Subbagyanjaldis);
2. Subbagian Pelayanan Tamu Dinas (Subbagyantadis); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Sekretariat NCB Interpol INDONESIA (Set NCB Interpol INDONESIA) terdiri atas:
1. Bagian Kejahatan Internasional (Bagjatinter) meliputi:
a) Subbagian Kejahatan Umum (Subbagjatum);
b) Subbagian Kejahatan Ekonomi Khusus (Subbagjateksus);
c) Subbagian Produk Internasional (Subbagprodukinter);
d) Subbagian Bantuan Hukum Internasional (Subbagbankuminter); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Komunikasi Internasional (Bagkominter) meliputi:
a) Subbagian Teknologi dan Komunikasi (Subbagtekkom);
b) Subbagian Informasi dan Data (Subbaginfodata);
c) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi (Subbagpubdok); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Konvensi Internasional (Bagkonvinter) meliputi:
a) Subbagian Kawasan Amerika dan Eropa (Subbagamerop);
b) Subbagian Kawasan Asia Pasifik dan Afrika (Subbagaspasaf);
c) Subbagian Organisasi Internasional (Subbag OI);
d) Subbagian Perjanjian Internasional (Subbag PI); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Liaison Officer dan Perbatasan (Baglotas) meliputi:
a) Subbagian Liaison Officer (Subbag LO);
b) Subbagian Perbatasan (Subbagbatas); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Misi Internasional (Romisinter) terdiri atas:
1. Bagian Perdamaian dan Kemanusiaan (Bagdamkeman) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan dan Kegiatan (Subbagrengiat);
b) Subbagian Pembekalan dan Latihan (Subbagbeklat);
c) Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengembangan Kapasitas (Bagkembangtas) meliputi:
a) Subbagian Pembangunan Kapasitas (Subbagbangtas);
b) Subbagian Pendidikan dan Latihan (Subbagdiklat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Atase, Staf Teknis, SLO, dan LO Polri.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divhubinter Polri tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Div TIK Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Bagian Manajemen Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bagjemen TIK) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan Pengamanan Sistem (Subbagrenpamsis);
2. Subbagian Standardisasi (Subbagstandardisasi);
3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Biro Teknologi Komunikasi (Rotekkom) terdiri atas:
1. Bagian Pengkajian Sistem Komunikasi (Bagjiansiskom) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian dan Pengembangan (Subbagjianbang);
b) Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Operasional Komunikasi (Bagopsnalkom) meliputi:
a) Subbagian Bantuan Komunikasi (Subbagbankom);
b) Subbagian Jaringan Komunikasi (Subbagjarkom); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Materiil Komunikasi (Bagmatkom) meliputi:
a) Subbagian Materiil (Subbagmat);
b) Subbagian Inventarisasi (Subbaginvent);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Teknologi Informasi (Rotekinfo) terdiri atas:
1. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian dan Pengembangan (Subbagjianbang);
b) Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Situs Kepolisian (Bagsituspol) meliputi:
a) Subbagian Internet (Subbaginternet);
b) Subbagian Intranet (Subbagintranet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Dukungan Teknis (Bagduknis) meliputi:
a) Subbagian Keamanan Sistem (Subbagkamsis);
b) Subbagian Sarana Prasarana (Subbagsarpras); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Depo Pemeliharaan dan Perbaikan (Depoharkan) terdiri atas:
1. Subbagian Gudang (Subbaggudang);
2. Subbagian Pemeliharaan dan Perbaikan (Subbagharkan); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Div TIK Polri tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Baharkam Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
b) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Fungsi (Subbaglatfung);
b) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Sumber Daya (Bagsumda) meliputi:
a) Subbagian Personel (Subbagpers);
b) Subbagian Logistik (Subbaglog); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal) terdiri atas:
1. Bagian Pembinaan dan Latihan (Bagbinlat) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Operasional Latihan (Subbagrenopsnalat);
b) Subbagian Latihan dan Operasional (Subbaglatopsnal); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Operasi (Subbagkermaops);
b) Subbagian Kerja Sama Latihan (Subbagkermalat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Analisis dan evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Analisis (Subbaganalisis);
b) Subbagian Data (Subbagdata); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
c. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Personel (Subbagpers);
c) Subbagian Logistik (Subbaglog);
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Operasional dan Evaluasi (Bagopsnalev) meliputi:
a) Subbagian Operasional dan Latihan (Subbagopsnalat);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Direktorat Pembinaan Penertiban Masyarakat (Ditbintibmas) meliputi:
a) Subdirektorat Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Subditbhabinkamtibmas) terdiri atas:
1) Seksi Pelatihan Kemampuan (Silatpuan);
2) Seksi Pembinaan dan Evaluasi (Sibinev);
dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pembinaan Ketertiban Sosial (Subditbintibsos) terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Pemuda, Anak dan Wanita (Sibinpenakta);
2) Seksi Pembinaan dan Pengaturan Masyarakat (Sibinturmas); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Pembinaan Pemolisian Masyarakat (Subditbinpolmas) terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Organisasi Sosial Masyarakat (Sibinorsosmas);
2) Seksi Pembinaan Komunitas Masyarakat (Sibinkommas); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
6. Direktorat Pembinaan Potensi Masyarakat (Ditbinpotmas) meliputi:
a) Subdirektorat Pembinaan Keamanan Swakarsa (Subditbinkamsa) terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Keamanan (Sibinkam);
2) Seksi Fasilitasi Pengawasan Jasa Pengamanan (Sifaswasjaspam);
3) Seksi Evaluasi Pengamanan (Sievpam);
dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pembinaan Analisis dan Evaluasi Polisi Khusus (Subditbinanevpolsus) terdiri atas:
1) Seksi Pembinaan Polisi Khusus (Sibinpolsus);
2) Seksi Analisis dan Evaluasi Polisi Khusus (Sianevpolsus); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Kompetensi Satuan Pengamanan/Polisi Khusus (Subditkomsatpam/Polsus) terdiri atas:
1) Seksi Registrasi (Siregistrasi);
2) Seksi Evaluasi Kompetensi (Sievkom);
dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Personel (Subbagpers);
c) Subbagian Logistik (Subbaglog); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Operasional dan Evaluasi (Bagopsnalev) meliputi:
a) Subbagian Operasional dan Latihan (Subbagopsnalat);
b) Subbagian Analiasa dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Direktorat Samapta (Ditsamapta) meliputi:
a) Subdirektorat Tugas Umum (Subditgasum) terdiri atas:
1) Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali);
2) Seksi Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (Si TPTKP);
3) Seksi Bantuan dan SAR (Siban SAR);
dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pembinaan Pengendalian Massa (Subditbindalmas) terdiri atas:
1) Seksi Pengendalian Massa dan Negosiasi (Sidalmasnego);
2) Seksi Demo dan Latihan (Sidemlat);
dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Pemeliharaan Ketertiban Umum (Subdithartibum) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Khusus (Sipamsus);
2) Seksi Tindak Pidana Ringan (Sitipiring); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Detasemen Perintis (Denperintis) terdiri atas:
1) Subdetasemen Perintis 1 (Subdenperintis 1);
2) Subdetasemen Perintis 2 (Subdenperintis 2); dan 3) Subdetasemen Perintis 3 (Subdenperintis 3);
e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
6. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) meliputi:
a) Subdirektorat Pengamanan Kawasan Tertentu (Subditpamwaster) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Kawasan Industri (Sipamwasin);
2) Seksi Pengamanan Kawasan Tambang (Sipamwastam);
3) Seksi Pengamanan Kawasan Perhubungan (Sipamwasperhub);
4) Seksi Pengamanan Kawasan Instalasi (Sipamwasinstal); dan 5) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pengamanan VIP (Subditpam VIP) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Lembaga Negara (Sipamlemneg);
2) Seksi Pengamanan Perwakilan Asing (Sipamkilas); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Pengamanan Wisata (Subditpamwisata) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Objek Wisata (Sipamobwis);
2) Seksi Pengamanan Wisatawan (Sipamwiswan); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Subdirektorat Audit Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional (Subditauditsispamobvitnas) terdiri atas:
1) Seksi Verifikasi (Siverifikasi);
2) Seksi Audit (Siaudit); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
7. Direktorat Kepolisian Satwa (Ditpolsatwa) meliputi:
a) Subdirektorat Pelacakan dan Penangkalan (Subditcakkal) terdiri atas:
1) Detasemen Anjing/K-9 (Denjing/K-9);
2) Detasemen Kuda/Turangga (Denkuda/Turangga); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pemeliharaan Veteriner (subditharvet) terdiri atas:
1) Seksi Pemeliharaan (Sihar);
2) Seksi Veteriner (Sivet); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Pelatihan Satwa (Subditlatsatwa) terdiri atas:
1) Seksi Operasional Pengajaran dan Latihan (Siopsnaljarlat);
2) Seksi Peserta Pelatihan (Sisertalat);
3) Seksi Tenaga Pelatih (Sigatih); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) terdiri atas:
1. Bagian Operasional dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bagopsnal dan TIK) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Operasional (Subbagrendalops);
b) Subbagian Pelatihan Operasional (Subbaglatops);
c) Subbagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Subbag TIK);
d) Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK); dan e) Urusan administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri (Subbagkermadagri);
b) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri (Subbagkermalugri); dan c) Urusan administrasi (Urmin);
3. Bagian Logistik (Baglog) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Logistik (Subbagrenlog);
b) Subbagian Peralatan (Subbagpal);
c) Subbagian Perbekalan Umum (Subbagbekum); dan d) Urusan administrasi (Urmin);
4. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan administrasi (Urmin);
5. Bagian Keselamatan Penerbangan dan Pelayaran (Bagselbangyar) meliputi:
a) Subbagian Keselamatan Penerbangan (Subbagselbang);
b) Subbagian Keselamatan Pelayaran (Subbagselyar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bagian Peningkatan Profesi (Bagkatprof) terdiri atas:
a) Subbagian Tenaga Pelatih dan Peserta (Subbaggatihta);
b) Subbagian Operasional Pengajaran dan Pelatihan (Subbagopsjarlat);
c) Subbagian Pelatihan Pengembangan Profesi (Subbaglatbangprof); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Seksi Keuangan (Sikeu);
8. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
9. Detasemen Markas (Denma);
10. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam);
11. Seksi Kesehatan Jasmani (Sikesjas);
12. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) meliputi:
a) Subdirektorat Patroli Perairan (Subditpatroliair) terdiri atas:
1) Seksi Patroli dan Pengawalan Perairan (Sipatwalair);
2) Seksi Pertolongan dan Penyelamatan (Silongmat);
3) Kapal Polisi; dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Intelijen Perairan (Subditintelair) terdiri atas:
1) Seksi operasional (Siopsnal); dan 2) Seksi Analisis dan Produk (Sianalisprod); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) terdiri atas:
1) Seksi Penyidikan (Sisidik);
2) Seksi Tahanan dan Barang Bukti (Sitahti);
3) Seksi Pengawasan Penyidikan (Siwassidik); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Subdirektorat Pembinaan Masyarakat Perairan (Subditbinmasair) terdiri atas:
1) Seksi Perpolisian Masyarakat Perairan (Sipolmasair);
2) Seksi Pembinaan Ketertiban dan Penyuluhan (Sibintibluh); dan 3) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Subdirektorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan) terdiri atas:
1) Seksi Pengkajian Teknologi (Sijiantek);
2) Seksi Pemeliharaan Mesin dan Listrik (Siharsinlis);
3) Seksi Doking Kapal (Sidokpal); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
f) Urusan Tata Usaha (Urtu);
13. Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) meliputi:
a) Subdirektorat Patroli Udara (Subditpatroliudara) terdiri atas:
1) Seksi Pengendalian Pusat (Sidalpus);
2) Seksi Pengendalian Kewilayahan (Sidalwil);
3) Seksi Transportasi VIP (Sitrans VIP);
dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
b) Subdirektorat Pengamanan Personel dan Logistik (Subditpamperslog) terdiri atas:
1) Seksi Pengamanan Fasilitas (Sipamfas);
2) Seksi Pergeseran dan Latihan Personel (Siserlatpers);
3) Seksi Pergeseran Material Logistik (Sisermatlog); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
c) Subdirektorat Potensi Dirgantara (Subditpotdirga) terdiri atas:
1) Seksi Pertolongan, Penyelamatan dan Ambulans Udara (Silongmat dan Lanara);
2) Seksi Pemetaan Khusus (Simetsus);
3) Seksi Perpolisian Masyarakat Dirgantara (Sipolmasdirga); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
d) Subdirektorat Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan) terdiri atas:
1) Seksi Pengkajian Teknologi (Sijiantek);
2) Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan Pesawat Udara (Siharkanpesud);
3) Seksi Suku Cadang Pesawat Udara (Sisucadpesud); dan 4) Urusan Administrasi (Urmin);
e) Urusan Tata Usaha (Urtu);
14. Satuan Pangkalan (Satlan).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Baharkam Polri tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Bareskrim Polri meliputi:
a. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin), terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) meliputi:
a) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
b) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi:
a) Subbagian Pelatihan Fungsi (Subbaglatfung);
b) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Sumber Daya (Bagsumda) meliputi:
a) Subbagian Personel (Subbagpers); dan b) Subbagian Logistik (Subbaglog); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Bagtahti) meliputi:
a) Subbagian Perawatan Tahanan (Subbagwattah);
b) Subbagian Barang Bukti (Subbagbarbuk);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Operasional (Bagrenopsnal) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Administrasi Operasional (Subbagrenminopsnal);
b) Subbagian Pelatihan Operasi (Subbaglatops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Luar Negeri (Subbaglugri);
b) Subbagian Dalam Negeri (Subbagdagri);
c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian Data (Subbagjianta);
b) Subbagian Pengendalian Perkara (Subbagdalkara); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian monitoring (Bagmon) meliputi:
a) Subbagian Pengendalian Sistem dan Prosedur (Subbagdalsisdur);
b) Subbagian Pengamanan Produk (Subbagpamduk);
c) Subbagian Pemeliharaan dan Pengembangan (Subbagharbang);
d) Tim Monitoring; dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bagian Pelayanan Masyarakat (Bagyanmas) meliputi:
a) Subbagian Penerimaan Laporan (Subbagtrimlap);
b) Subbagian Penelitian Laporan (Subbaglitlap);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin).
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
c. Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) terdiri atas:
1. Bagian Administrasi Penyidikan (Bagmindik) meliputi:
a) Subbagian Pengawasan Administrasi (Subbagwasmin);
b) Subbagian Pengawasan Materi dan Berkas (Subbagwasmatkas); dan c) Urusan Administrasi (Urmin).
2. Bagian Supervisi dan Pelaporan (Bagvisilap) meliputi:
a) Subbagian Supervisi (Subbagvisi);
b) Subbagian Pelaporan (Subbaglap); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS) terdiri atas:
1. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) meliputi:
a) Subbagian Penelitian Perkara (Subbaglitkara);
b) Subbagian Administrasi Penyidikan (Subbagminsidik); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan PPNS (Bagbin PPNS) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Kemampuan (Subbagbinpuan);
b) Subbagian Pembinaan Pendidikan dan Latihan (Subbagbindiklat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Bantuan Operasi (Bagbanops) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Sistem (Subbagbinsis);
b) Subbagian Bantuan Taktis (Subbagbantis);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Administrasi Personel PPNS (Bagminpers PPNS) meliputi:
a) Subbagian Administrasi (Subbagmin);
b) Subbagian Personel (Subbagpers); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Urusan Keuangan (Urkeu);
f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
g. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Bidang Pengembangan Sistem (Bidbangsis) meliputi:
a) Subbidang Aplikasi (Subbidaplik);
b) Subbidang Jaringan (Subbidjaring); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bidang Pelayanan Informasi Kriminal (Bidyaninfokrim) meliputi:
a) Subbidang Pengawasan Data dan Statistik (Subbidwasdastik);
b) Subbidang Pelayanan Informasi (Subbidyaninfo); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Kerja Sama (Bidkerma) meliputi:
a) Subbidang Antar Instansi, Kementerian, dan Komisi (Subbidtarinskemkom);
b) Subbidang Antar Negara (Subbidtarneg);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin).
6. Bidang Pusat Data dan Analisis Kejahatan Transnasional (Bid PDAKT) meliputi:
a) Tim Analis; dan b) Urusan Administrasi (Urmin).
h. Pusat Indonesian Automatic Finger Indentification System (Pusinafis) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Bagian Sistem Informasi (Bagsisinfo) meliputi:
a) Subbagian Informasi Sidik Jari (Subbaginfosiri);
b) Subbagian Sistem Komunikasi (Subbagsiskom); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Bidang Daktiloskopi Umum (Biddaktium) meliputi:
a) Subbidang Pemrosesan Sidik Jari (Subbidprosiri);
b) Subbidang Pendokumentasian Sidik Jari (Subbiddoksiri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Daktiloskopi Kriminal (Biddaktikrim) meliputi:
a) Subbidang Pendokumentasian Identifikasi Kriminal (Subbiddokidentkrim);
b) Subbidang Pemeriksaan Sidik Jari (Subbidriksasiri);
c) Subbidang Pengolahan TKP (Subbidolah TKP); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Fotografi Kepolisian (Bidtopol) meliputi:
a) Subbidang Audio Visual (Subbidavis);
b) Subbidang Identifikasi Wajah (Subbiddenjah);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
i. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set), meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Bagian Manajemen Mutu (Bagjemenmut) meliputi:
a) Subbagian Instalasi (Subbaginstal);
b) Subbagian Pengembangan Metoda (Subbagbangmet);
c) Subbagian Standar Mutu (Subbagstanmut);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor) meliputi:
a) Subbidang Dokumen Palsu (Subbiddokpal);
b) Subbidang Uang Palsu (Subbidupal);
c) Subbidang Produksi Cetak (Subbidprodcet);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Balistik Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor) meliputi:
a) Subbidang Senjata Api (Subbidsenpi);
b) Subbidang Bahan Peledak (Subbidhandak);
c) Subbidang Metalurgi Analisis (Subbidmetal); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Fisika Komputer Forensik (Bidfiskomfor) meliputi:
a) Subbidang Deteksi Khusus (Subbiddeteksus);
b) Subbidang Kecelakaan Kebakaran (Subbidlakabakar);
c) Subbidang Komputer Forensik (Subbidkomfor); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Bidang Kimia Biologi Forensik (Bidkimbiofor) meliputi:
a) Subbidang Kimia (Subbidkim);
b) Subbidang Biologi Serologi (Subbidbioser);
c) Subbidang Toksikologi Lingkungan (Subbidtokling); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Narkoba Forensik (Bidnarkobafor) meliputi:
a) Subbidang Narkotik (Subbidnarko);
b) Subbidang Psikotropika (Subbidpsiko);
c) Subbidang Obat-obatan Berbahaya (Subbidbaya); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
9. Laboratorium Forensik Cabang (Labforcab);
j. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V); dan
8. Urusan Tata Usaha (Urtu);
k. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V); dan
8. Urusan Tata Usaha (Urtu);
l. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V);
8. Urusan Tata Usaha (Urtu); dan
9. Urusan Keuangan;
m. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V);
8. Urusan Tata Usaha (Urtu); dan
9. Urusan Keuangan;
n. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V); dan
8. Urusan Tata Usaha (Urtu);
o. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) meliputi:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);
5. Subdirektorat III (Subdit III); dan
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
p. Satuan Reserse Mobil (Satresmob) meliputi:
1. Unit I;
2. Unit II;
3. Unit III; dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Bareskrim Polri tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Korlantas Polri meliputi:
a. Bagian Operasional (Bagopsnal) terdiri atas:
1. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma);
2. Subbagian Rencana Operasional (Subbagrenops);
3. Subbagian Pengendalian Operasional (Subbagdalops);
4. Subbagian Analisa dan evaluasi (Subbaganev);
dan
5. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bag TIK) terdiri atas:
1. Subbagian Analisis Pengembangan Sistem Teknologi (Subbaganbangsistek);
2. Subbagian Jaringan Sistem Teknologi (Subbagjarsistek);
3. Subbagian Pemeliharaan Sistem Teknologi (Subbagharsistek); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
3. Subbagian Logistik (Subbaglog);
4. Subbagian Pengadaan (Subbagada); dan
5. Urusan Administrasi (Urmin):
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Seksi Keuangan (Sikeu);
f. Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) terdiri atas:
1. Subdirektorat Pendidikan Masyarakat (Subditdikmas) meliputi:
a) Seksi Kemitraan (Simitra);
b) Seksi Pendidikan dan Penyuluhan (Sidikpen);
c) Seksi Produk Pendidikan Masyarakat (Sidukdikmas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Subdirektorat Manajemen Operasional Rekayasa (Subditjemenopsrek) meliputi:
a) Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Rekayasa (Siinvidrek);
b) Seksi Pengkajian Rekayasa (Sijianrek);
c) Seksi Operasional Rekayasa (Siopsnalrek);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Subdirektorat Standardisasi Pencegahan dan Penindakan (Subditstandarcegah dan Tindak) meliputi:
a) Seksi Standardisasi Pencegahan (Sistandarcegah);
b) Seksi Standardisasi Penindakan (Sistandartindak); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Subdirektorat Audit dan Inspeksi (Subditaudit dan inspeksi) meliputi:
a) Seksi Audit Keamanan dan Keselamatan (Siauditkamsel);
b) Seksi Inspeksi Keamanan dan Keselamatan (Siinspeksikamsel); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) terdiri atas:
1. Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subditwal dan PJR) meliputi:
a) Seksi Pengawalan (Siwal);
b) Seksi Patroli Jalan Raya (Si PJR); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Subdirektorat Tata Tertib Produk Hukum (Subdittatib) meliputi:
a) Seksi Pengkajian data dan, Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Sijianta dan turjawali);
b) Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor (Sigunranmor); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Subditdakgar) meliputi:
a) Seksi Penetapan Standardisasi (Sitapstandar);
b) Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Sibinwas);
c) Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Pengkajian Data Penindakan Pelanggaran (Sipulahjiantadakgar); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Subdirektorat Kecelakaan (Subditlaka) meliputi:
a) Seksi Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas (Sisidiklaka);
b) Seksi Kemitraan (Simitra);
c) Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Pengkajian Data Kecelakaan (Sipulahjiantalaka); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) terdiri atas:
1. Subdirektorat SIM (Subdit SIM) meliputi:
a) Seksi Standardisasi Pengemudi (Sistandarpengemudi);
b) Seksi Pembinaan Pelayanan SIM (Sibinyan SIM);
c) Seksi Analisis dan Evaluasi SIM (Sianev SIM); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Subdirektorat BPKB (Subdit BPKB) meliputi:
a) Seksi Standardisasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Sistandarmilikranmor);
b) Seksi Pembinaan Pelayanan BPKB (Sibinyan BPKB);
c) Seksi Analisis dan Evaluasi BPKB (Sianev BPKB); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Subdirektorat STNK (Subdit STNK) meliputi:
a) Seksi Standardisasi STNK (Sistandar STNK);
b) Seksi Pembinaan Pelayanan STNK (Sibinyan STNK);
c) Seksi Analisis dan Evaluasi STNK (Sianev STNK); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Subdirektorat Fasilitasi Material SIM, BPKB, STNK, dan TNKB (Subditfasmat SBST) meliputi:
a) Seksi Pendataan dan Penyimpanan Material SBST (Sidapanmat SBST);
b) Seksi Distribusi SBST (Sidismat SBST);
c) Seksi Analisis dan Evaluasi Material SBST (Sianevmat SBST); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korlantas Polri tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Korbrimob Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan (Bagren) terdiri atas:
1. Subbagian Pengkajian dan Strategi (Subbagjianstra);
2. Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
3. Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Operasi (Bagops) terdiri atas:
1. Subbagian Pembinaan dan Operasi (Subbagbinops);
2. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops);
3. Subbagian Latihan Operasi (Subbaglatops);
4. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas);
dan
5. Urusan Administrasi (Urmin).
c. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) terdiri atas:
1. Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers);
2. Subbagian Pembinaan Karier (Subbagbinkar);
3. Subbagian Pengendalian Personel (Subbagdalpers);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bagian Logistik (Baglog) terdiri atas:
1. Subbagian Peralatan (Subbagpal);
2. Subbagian Perbekalan Umum (Subbagbekum);
3. Subbagian Konstruksi dan Bangunan (Subbagkonbang);
4. Subbagian Pengadaan (Subbagada); dan
5. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Seksi Keuangan (Sikeu);
f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
g. Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) terdiri atas:
1. Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal);
2. Subbidang Provos (Subbidprovos);
3. Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
h. Bidang Kesehatan dan Jasmani (Bidkesjas) terdiri atas:
1. Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
2. Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol);
3. Rumah Sakit (Rumkit); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
i. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) terdiri atas:
1. Subbidang Pelayanan Komunikasi (Subbidyankom);
2. Subbidang Sistem Komunikasi (Subbidsiskom);
3. Subbidang Teknologi Informasi (Subbidtekinfo);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
j. Detasemen Markas (Denma) terdiri atas:
1. Subdetasemen Pelayanan Umum (Subdenyanum);
2. Subdetasemen Angkutan (Subdenang);
3. Subdetasemen Pengawalan dan Protokol (Subdenwalprot); dan
4. Subdetasemen Korps Musik (Subdenkorsik);
k. Pasukan Gegana (Pasgegana) terdiri atas:
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi :
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin).
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi :
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin).
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi;
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsiskom);
9. Seksi Kesehatan Jasmani (Sikesjas) meliputi:
b) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); dan c) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Protokol (Subsiprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Satuan meliputi:
a) Satuan Perlawanan Teror (Satwanteror);
b) Satuan Penjinakan Bom (Satjibom);
c) Satuan Kimia Biologi dan Radioaktif (Sat KBR); dan d) Satuan Pembantu Teknis (Satbantek);
l. Pasukan Pelopor (Paspelopor);
1. Seksi Perencanaan (Siren) meliputi:
a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra);
b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar);
c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi:
a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal);
c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi:
a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers);
b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar);
c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Seksi Logistik (Silog) meliputi:
a) Subseksi Peralatan (Subsipal);
b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum);
c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Keuangan (Urkeu);
6. Tata Usaha Urusan Dalam (Taud);
7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi;
a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
8. Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
9. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes);
dan b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes);
10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi:
a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum);
b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
11. Resimen meliputi:
a) Resimen I Pelopor;
b) Resimen II Pelopor;
c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV (Skeleton);
m. Satuan Latihan Brimob (Satlat Brimob) terdiri atas:
1. Seksi Pengujian dan Standardisasi (Siujistand);
2. Seksi Pelaksanaan Latihan (Silaklat);
3. Seksi Perencanaan (Siren);
4. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM);
5. Seksi Logistik (Silog);
6. Urusan Keuangan (Urkeu);
7. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
8. Seksi Provos (Siprovos);
9. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma);
10. Detasemen Platina (Denplatina);
11. Kordinator Instruktur (Korins);
12. Kordinator Peserta (Korta); dan
13. Detasemen Pelatihan Pemeliharaan Kemampuan (Denlatharpuan);
n. Satuan Intelijen Brimob (Satintel Brimob) terdiri atas:
1. Seksi Operasional (Siopsnal);
2. Seksi Perencanaan dan Administrasi (Sirenmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
5. Seksi Produk meliputi;
a) Subseksi Produk Periodik (Subsiprodik); dan b) Subseksi Produk Khusus (Subsiprodsus);
6. Seksi Analisis, meliputi;
a) Subseksi Deteksi (Subsideteksi); dan b) Subseksi Dokumen dan Penelitian (Subsidoklit);
7. Seksi Intelijen Teknologi (Siinteltek), meliputi:
a) Subseksi Bantuan Teknik (Subsibantek); dan b) Subseksi Alat Khusus (Subsialsus);
8. Detasemen Operasional Meliputi:
a) Detasemen A;
b) Detasemen B; dan c) Detasemen C.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korbrimob Polri tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Densus 88 AT Polri meliputi:
a. Bagian Operasional (Bagops) terdiri atas:
1. Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops);
2. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma);
3. Subbagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Bantuan Operasional (Bagbanops) terdiri atas:
1. Subbagian Dukungan Teknis (Subbagduknis);
2. Subbagain Pembinaan Kemampuan (Subbagbinpuan);
3. Subbagian Pendataan (Subbagdata); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Urusan Keuangan (Urkeu);
e. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
f. Direktorat Intelijen (Ditintel) terdiri atas:
1. Subdirektorat Analis dan Produk (Subditanalisprod);
2. Subdirektorat Surveilance (Subditsurveilance);
3. Subdirektorat Intelijen Teknologi (Subditinteltek);
4. Subdirektorat Monitoring (Subditmonitoring);
5. Subdirektorat Kontra Intelijen (Subditkontraintel);
dan
6. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Direktorat Pencegahan (Ditcegah) terdiri atas:
1. Subdit Kontra Naratif (Subditkontranaratif);
2. Subdit Kontra Radikal (Subditkontraradikal);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
h. Direktorat Penindakan (Dittindak) terdiri atas:
1. Subdirektorat Penindakan I (Subdittindak I);
2. Subdirektorat Penindakan II (Subdittindak II);
3. Subdirektorat Penindakan III (Subdittindak III);
4. Subdirektorat Penindakan IV (Subdittindak IV);
dan
5. Urusan Administrasi (Urmin);
i. Direktorat Penyidikan (Ditsidik) terdiri atas:
1. Subdirektorat Penyidikan I (Subditsidik I);
2. Subdirektorat Penyidikan II (Subditsidik II);
3. Subdirektorat Penyidikan III (Subditsidik III);
4. Subdirektorat Penyidikan IV (Subditsidik IV);
5. Subdirektorat Penyidikan V (Subditsidik V);
dan
6. Urusan Administrasi (Urmin);
j. Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi (Ditidensos) terdiri atas:
1. Subdirektorat Identifikasi (Subditiden);
2. Subdirektorat Sosialisasi (Subditsos); dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
k. Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) terdiri atas:
1. Unit Intelijen (Unitintel);
2. Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Unitidensos);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin);
(2) Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) meliputi:
a. Satgaswil DKI Jakarta;
b. Satgaswil Jawa Barat;
c. Satgaswil Jawa Tengah;
d. Satgaswil Jawa Timur;
e. Satgaswil Bali, NTB dan NTT;
f. Satgaswil Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo;
g. Satgaswil Aceh dan Sumatera Utara;
h. Satgaswil Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Bengkulu;
i. Satgaswil Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung;
j. Satgaswil Banten;
k. Satgaswil Daerah Istimewa Yogyakarta;
l. Satgaswil Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
m. Satgaswil Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
n. Satgaswil Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara;
o. Satgaswil Maluku dan Maluku Utara; dan
p. Satgaswil Papua dan Papua Barat.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Densus 88 AT Polri tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(1) Susunan organisasi Pusdokkes Polri meliputi:
a. Sekretariat (Set) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Binfung (Subbagbinfung); dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokpol) terdiri atas:
1. Subbidang Kedokteran Forensik (Subbiddoksik);
2. Subbidang Narkoba (Subbidnarkoba);
3. Subbidang Kesehatan, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Subbidkeskamtibmas);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Bidang Identifikasi Korban Bencana/DVI (Bid DVI) terdiri atas:
1. Subbidang Operasional (Subbidopsnal);
2. Subbidang Kerjasama dan Pembinaan Pelatihan (Subbidkermabinlat);
3. Urusan Administrasi (Urmin);
e. Bidang Pelayanan Kesehatan (Bidyankes) terdiri atas:
1. Subbidang Kesehatan Dasar (Subbidkesdas);
2. Subbidang Kesehatan Lanjutan(Subbidkeslan);
3. Subbidang Pengendalian Penyakit (Subbiddalkit);
dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
f. Bidang Kesamaptaan (Bidkesmapta) terdiri atas:
1. Subbidang Kesehatan Seleksi (Subbidkeslek);
2. Subbidang Kesehatan Berkala dan Khusus (Subbidkeslasus);
3. Subbidang Kesehatan Preventif (Subbidkesprev); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
g. Bagian Operasional Medikal (Bagopsnalmed) terdiri atas:
1. Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops);
2. Subbagian Pembinaan Pelatihan (Subbagbinlat);
3. Subbagian Pengendalian Operasional (Subbagdalops); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
h. Bagian Farmalogi Kepolisian (Bagfarmapol) terdiri atas:
1. Subbagian Pelayanan Farmasi Kepolisian (Subbagyanfarmapol);
2. Subbagian Pembinaan Farmasi Kepolisian (Subbagbinfarmapol);
3. Subbagian Mutu (Subbagmutu); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
i. Bagian Material dan Fasilitas Kesehatan (Bagmatfaskes) terdiri atas:
1. Subbagian Perbekalan Fasilitas Kesehatan (Subbagbekalfaskes);
2. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan (Subbaginventharpus);
3. Subbagian Depo Material Kesehatan (Subbagdomatkes); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
j. Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK) terdiri atas:
1. Unit Odontologi Forensik (Unitodsik);
2. Unit Pembinaan Kesehatan Gigi dan Mulut (Unitbinkesgilut);
3. Unit Odontogram (Unitodontogram); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
k. Laboratorium DNA (Lab DNA) terdiri atas:
1. Unit Teknik (Unitteknik);
2. Unit Material dan Logistik (Unitmatlog);
3. Unit Mutu (Unitmutu); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
l. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri (Rumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri), terdiri atas:
1. Komite Medik (Komed);
2. Bagian Pengawas Internal (Bagwasintern) meliputi:
a) Subbagian Pengawasan Pelayanan Kesehatan (Subbagwasyankes);
b) Subbagian Pengawasan Pelayanan Umum (Subbagwasyanum); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbag SDM);
c) Subbagian Logistik (Subbaglog);
d) Subbagian Keuangan (Subbagkeu);
e) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) meliputi:
a) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Rumah Sakit (Subbaghumas dan SIRS);
b) Subbagian Pendidikan dan Penelitian (Subbagdiklit); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
6. Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan (Bidyanmedwat) meliputi:
a) Subbidang Pelayanan Medik (Subbidyanmed);
b) Subbidang Pelayanan Keperawatan (Subbidyanwat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
7. Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Bidyandokpol) meliputi:
a) Subbidang Pelayanan Kedokteran Forensik (Subbidyandoksik);
b) Subbidang Pelayanan Kesehatan Kamtibmas (Subbidyankeskamtibmas);
c) Subbidang Pelayanan Identifikasi Korban Bencana/DVI) (Subbidyan DVI); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Penunjang Medik Umum (Bidjangmedum) meliputi:
a) Subbidang Penunjang Medik (Subbidjangmed);
b) Subbidang Penunjang Umum (Subbidjangum); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
m. Satuan Kesehatan Pusdokkes Polri (Satkes Pusdokkes Polri) terdiri atas:
1. Unit Kedokteran Kepolisian (Unit Dokpol);
2. Unit Kesehatan Kepolisian (Unit Kespol);
3. Poliklinik; dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Pusdokkes Polri tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.