Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
3. Pelatihan adalah suatu upaya atau proses, cara pembuatan, kegiatan dengan waktu yang relatif singkat untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan tertentu dengan metode yang lebih mengutamakan praktek agar mahir atau terampil untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
4. Kerja Sama Luar Negeri adalah setiap kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Polri dengan lembaga pemerintah negara asing, lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi nonpemerintah/ swadaya masyarakat yang dibuat secara tertulis dalam bentuk tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban.