Yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, dan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, secara langsung oleh rakyat.
7. Pemilih adalah warga negara INDONESIA yang genap telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
8. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilu.
9. Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon Kepala Daerah.
10. Kampanye Pemilu Partai Politik adalah kegiatan partai politik peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Partainya.
11. Kampanye Pemilihan Umum calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kegiatan calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon.
12. Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah kegiatan meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan programnya.
13. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaaan teknis penyelenggaraan kampanye.
14. Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah nama pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN yang diusulkan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
15. Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Partai Politik dan orang seorang calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
16. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan.
17. Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu partai yang telah terdaftar dan telah memenuhi syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilihan umum sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008.
18. Waktu Kampanye adalah awal dimulainya kampanye sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan kampanye.
19. Masa Tenang adalah keadaan dimana tidak diperbolehkan melakukan kampanye antara tanggal berakhirnya masa kampanye sampai tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
20. Surat Pemberitahuan Kampanye calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang selanjutnya disebut Surat Pemberitahuan Kampanye adalah surat yang diajukan oleh peserta kampanye Pemilu untuk memberitahukan kepada pejabat yang berwenang setempat tentang kampanye yang akan diselenggarakan.
21. Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye calon Kepala Daerah dan Wakil Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut STTP adalah surat yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada peserta pemilu untuk penyelenggaraan suatu kampanye sesuai surat pemberitahuan kampanye yang telah diajukan.
22. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditetapkan sebagai petugas yang menerima surat pemberitahuan kampanye, memproses dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye.
23. Pengawasan adalah segala upaya kegiatan dalam rangka memantau pelaksanaan kampanye untuk menjamin kelancaran Kampanye Pemilu sesuai dengan STTP yang telah diterbitkan.
24. Pengamanan adalah segala upaya kegiatan yang dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
25. Peraturan Kapolri ini mengatur Tata Cara Pemberitahuan Kampanye dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah, Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pemilihan umum lainnya.
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang akan melakukan kampanye Pemilu.
(2) Peraturan Kapolri ini bertujuan agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam penerbitan STTP oleh jajaran Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang akan melakukan kampanye Pemilu.