Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Lembaga Diklat Mengemudi yang sudah ada harus menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk kemampuan dan keterampilan mengemudi dengan ketentuan Peraturan Kepolisian ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.
Koreksi Anda