Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Diklat Mengemudi yang terakreditasi dapat melaksanakan verifikasi kompetensi mengemudi terhadap calon pengemudi yang belajar sendiri.
(2) Verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui ujian teori, simulator, dan praktik.
(3) Calon pengemudi yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan surat hasil verifikasi.
(4) Surat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
(5) Surat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
