Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Teks Saat Ini
Dalam hal Lembaga Diklat Mengemudi:
a. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penurunan mutu dalam penyelenggaraan Lembaga Diklat Mengemudi, Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi dapat dicabut atau diturunkan.
Koreksi Anda
