Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Lembaga Diklat Mengemudi: a. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penurunan mutu dalam penyelenggaraan Lembaga Diklat Mengemudi, Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi dapat dicabut atau diturunkan.
Koreksi Anda