Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan masa berlaku Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
Koreksi Anda
