Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan masa berlaku Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
Koreksi Anda