Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan prosedur:
a. pengajuan permohonan oleh Lembaga Diklat Mengemudi kepada Kakorlantas Polri, dengan melampirkan dokumen sesuai standar dan kriteria yang ditetapkan Polri melalui sistem aplikasi Korlantas Polri;
b. tim Akreditasi Korlantas Polri melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen terkait dengan objek penilaian Akreditasi;
c. setelah terverifikasi dan memenuhi persyaratan Akreditasi, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penilaian lapangan;
d. pengecekan dan penilaian lapangan tim Akreditasi Korlantas Polri didampingi tim Ditlantas Polda/Polres setempat;
e. hasil pengecekan dan penilaian lapangan dikirim melalui sistem aplikasi Korlantas Polri; dan
f. hasil verifikasi dokumen dan pengecekan serta penilaian lapangan diputuskan dalam sidang pleno untuk penerbitan sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.
(2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan rekomendasi atas hasil penilaian akreditasi lembaga Diklat mengemudi kepada Korlantas Polri.
(4) Permohonan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
