Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. koperasi; atau d. persekutuan komanditer. (2) Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan izin atau akta yang ditetapkan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan.
Koreksi Anda