Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NSPK penyelenggaraan Diklat Mengemudi merupakan acuan bagi Lembaga Diklat Mengemudi untuk mendapatkan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi. (2) Rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi oleh pemerintah daerah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi dari Korlantas Polri atas pemenuhan NSPK. (4) Rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berdasarkan surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi dari lembaga Diklat Mengemudi kepada Kakorlantas Polri. (5) Rekomendasi dan surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda