Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan mengemudi.
2. Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang selanjutnya disebut Diklat Mengemudi adalah proses penyelenggaraan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi
dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
3. Lembaga Pendidikan dan Latihan Mengemudi yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Mengemudi adalah Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengemudi.
4. Peserta Diklat Mengemudi adalah anggota masyarakat yang mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran dalam bidang mengemudi yang diadakan oleh Lembaga Diklat Mengemudi
5. Instruktur Diklat Mengemudi adalah tenaga pendidik yang memenuhi syarat kompetensi dan diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan materi Diklat Mengemudi.
6. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan pengakuan terhadap kelayakan Lembaga Diklat Mengemudi berdasarkan standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
7. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
8. Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kepala Polri.
10. Kepala Korlantas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kepala Polri.
Koreksi Anda
