Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan STTP, pejabat Polri yang berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda, dan/atau memindahkan lokasi kegiatan politik.
Koreksi Anda
