Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dilaksanakan dengan cara diberikan langsung atau melalui media elektronik kepada pemohon disertai dengan bukti tanda terima STTP.
Koreksi Anda
