Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik atau tanda tangan nonelektronik dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi.
Koreksi Anda