Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
Kewenangan penandatanganan STTP dalam penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan sesuai dengan lingkup kegiatan, meliputi:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri untuk kegiatan politik lingkup nasional;
b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atau Wakil Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk kegiatan politik lingkup provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resor atau wakil Kepala Kepolisian Resor untuk kegiatan politik lingkup kabupaten/kota;
dan
d. Kepala Kepolisian Sektor atau wakil Kepala Kepolisian Sektor untuk kegiatan politik lingkup kecamatan.
Koreksi Anda
