Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penandatanganan STTP dalam penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan sesuai dengan lingkup kegiatan, meliputi: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri untuk kegiatan politik lingkup nasional; b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atau Wakil Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk kegiatan politik lingkup provinsi; c. Kepala Kepolisian Resor atau wakil Kepala Kepolisian Resor untuk kegiatan politik lingkup kabupaten/kota; dan d. Kepala Kepolisian Sektor atau wakil Kepala Kepolisian Sektor untuk kegiatan politik lingkup kecamatan.
Koreksi Anda