Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan untuk pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan.
(2) Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh pengemban fungsi intelijen Polri.
(3) Pengemban fungsi intelijen Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri untuk kegiatan lingkup nasional;
b. Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah untuk kegiatan lingkup provinsi;
c. Urusan Pelayanan Administrasi Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor untuk kegiatan lingkup kota/kabupaten; dan
d. Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Sektor untuk kegiatan lingkup kecamatan.
Koreksi Anda
