Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh pejabat Polri yang berwenang sesuai tingkat lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mendapatkan saran dan/atau masukan terkait kegiatan politik.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pihak terkait pada satuan kerja di lingkungan Polri, instansi pemerintah, dan/atau pihak terkait lainnya, dalam bentuk:
a. rapat koordinasi; dan/atau
b. survei lokasi/area.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk:
a. memverifikasi dan meneliti dokumen persyaratan administrasi yang diajukan dengan fakta di lapangan; dan
b. memberikan saran pertimbangan.
Koreksi Anda
