Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan kegiatan bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat; e. bentuk kegiatan; f. tema; g. pejabat atau pembicara yang diundang; h. jumlah peserta yang diundang; dan i. penanggung jawab kegiatan. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum; b. susunan pengurus organisasi/badan hukum; c. susunan panitia; d. susunan acara; e. tema atau tujuan kegiatan; f. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan; g. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan; h. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan; i. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan; dan j. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Koreksi Anda