Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan kegiatan bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. bentuk kegiatan;
f. tema;
g. pejabat atau pembicara yang diundang;
h. jumlah peserta yang diundang; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. susunan pengurus organisasi/badan hukum;
c. susunan panitia;
d. susunan acara;
e. tema atau tujuan kegiatan;
f. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
g. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
h. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
i. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan; dan
j. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Koreksi Anda
