Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan pawai yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, diajukan oleh partai politik dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Surat pemberitahuan pawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat dan rute/wilayah yang dilalui; e. tema atau tujuan kegiatan; f. pejabat dan pembicara yang diundang; g. jumlah peserta yang diundang; h. jumlah dan jenis kendaraan yang akan digunakan; dan i. penanggung jawab kegiatan. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan: a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi/badan hukum; b. susunan pengurus organisasi/badan hukum; c. susunan panitia; d. susunan acara; e. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan; f. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan; g. denah rute dan rute alternatif/wilayah yang akan dilalui; h. perincian penggunaan kendaraan angkutan dan jumlah massa; i. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan; j. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan pawai; dan k. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Koreksi Anda