Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, diajukan oleh petugas kampanye dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah terdaftar sebagai petugas kampanye pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. pelaksana kampanye;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. daftar pejabat negara yang diundang; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melampirkan:
a. jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum;
b. surat keputusan atau surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye;
c. susunan acara;
d. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
e. perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa, dan rute yang akan dilalui;
f. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
dan
g. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Koreksi Anda
