Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan melalui surat pemberitahuan oleh penyelenggara yang ditujukan kepada: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk kegiatan lingkup nasional; b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk kegiatan lingkup provinsi; c. Kepala Kepolisian Resor, untuk kegiatan lingkup kabupaten/kota; dan d. Kepala Kepolisian Sektor, untuk kegiatan lingkup kecamatan. (2) Kegiatan lingkup nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) provinsi. (3) Kegiatan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam lingkup 1 (satu) provinsi. (4) Kegiatan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) kecamatan dalam lingkup 1 (satu) kabupaten/kota. (5) Kegiatan lingkup kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan politik yang dilakukan dalam lingkup 1 (satu) kecamatan.
Koreksi Anda