Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penerbitan STTP diselenggarakan dengan tahapan: a. pemberitahuan; b. pemeriksaan; c. koordinasi; d. penerbitan; dan e. penyerahan.
Koreksi Anda