Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang akan dilaksanakan di muka umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang.
(2) Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Lingkungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kantor partai politik; atau
b. kantor organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh dan/atau menyatakan diri sebagai sayap partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(4) Berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. menimbulkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat; dan/atau
b. menimbulkan gangguan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Koreksi Anda
