Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penampilan gambar atau lukisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan gambar atau lukisan yang dicantumkan dalam poster, stiker, topi, kaos, gelas, tas, dan media tertentu lainnya. (2) Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat berupa: a. sarasehan; b. diskusi publik; c. sosialisasi; dan d. kegiatan lain yang bermuatan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda