Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kampanye Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Repulik INDONESIA;
c. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
e. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
(2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
