Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Kampanye Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Repulik INDONESIA; c. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan e. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. (2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda