Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk: a. Kampanye Pemilihan Umum; b. pawai yang bermuatan politik; c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik; d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Selain kegiatan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan politik termasuk juga kegiatan kampanye pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Koreksi Anda