Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik. 2. Kepolisian Negara yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 4. Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilihan umum.
Koreksi Anda