Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) dilakukan dengan pencatatan ke dalam pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Koreksi Anda
