Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan dengan pencatatan ke dalam pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Koreksi Anda