Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Poin untuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, meliputi: a. 5 (lima) Poin; b. 3 (tiga) Poin; atau c. 1 (satu) Poin. (2) 5 (lima) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1), Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2), Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3), Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c, Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b, Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c, Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d, Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a, Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a, Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) 3 (tiga) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Pasal 280, Pasal 284, Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5), Pasal 288 ayat (1) dan (3), Pasal 298, Pasal 305, Pasal 307, dan Pasal 308 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (4) 1 (satu) Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan untuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 282, Pasal 285 ayat (1), Pasal 287 ayat (3), (4), (6) , Pasal 288 ayat (2), Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 306 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koreksi Anda