Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilakukan dengan memberikan Poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
(2) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Koreksi Anda
