Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Satpas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberi kode Satpas.
(2) Kode Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada SIM sebagai identifikasi Satpas penerbit SIM.
(3) Kode Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan permohonan dari Kepolisian Resor melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah kepada Korlantas Polri.
(4) Kode Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Koreksi Anda
