Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b angka 3, merupakan kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penyajian arsip yang dilakukan oleh kelompok kerja pengarsipan.
(2) Kelompok kerja pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan pembuatan data cadangan melalui media penyimpan data eksternal.
Koreksi Anda
