Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 3, merupakan kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penyajian arsip yang dilakukan oleh kelompok kerja pengarsipan. (2) Kelompok kerja pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan pembuatan data cadangan melalui media penyimpan data eksternal.
Koreksi Anda