Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 5, merupakan kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penyajian arsip yang dilakukan oleh kelompok kerja pengarsipan.
(2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Kelompok kerja pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. menerima dokumen persyaratan dari kelompok kerja pendaftaran;
b. penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyajian arsip; dan
c. melaksanakan penyusunan arsip yang meliputi pemindahan, pemusnahan, serta penyerahan.
Koreksi Anda
