Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 4 merupakan kegiatan mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon yang dilakukan oleh kelompok kerja pencetakan dan penyerahan.
(2) Kelompok kerja pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan kegiatan:
a. verifikasi data pemohon;
b. melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM;
c. menerima tanda bukti pendaftaran pemohon; dan
d. menyerahkan SIM kepada pemohon.
Koreksi Anda
