Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 4 merupakan kegiatan mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon yang dilakukan oleh kelompok kerja pencetakan dan penyerahan. (2) Kelompok kerja pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan: a. verifikasi data pemohon; b. melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM; c. menerima tanda bukti pendaftaran pemohon; dan d. menyerahkan SIM kepada pemohon.
Koreksi Anda