Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencerahan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 3 merupakan kegiatan pemberian pencerahan dan pelaksanaan pengujian terhadap pemohon yang dilakukan oleh kelompok kerja pencerahan dan pengujian pada unit ujian teori, unit ujian keterampilan melalui simulator, dan unit ujian praktik. (2) Kelompok kerja pencerahan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan: a. untuk kelompok kerja pencerahan dan pengujian pada unit ujian teori: 1. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran dari pemohon; 2. menjelaskan materi pencerahan dan materi ujian teori kepada pemohon; 3. melaksanakan pengujian teori secara elektronik; 4. mengumumkan dan menyerahkan hasil ujian secara manual atau elektronik; dan 5. memberitahukan kepada pemohon ujian teori yang lulus untuk menuju unit ujian keterampilan melalui simulator. b. untuk kelompok kerja pencerahan dan pengujian pada unit ujian keterampilan melalui simulator: 1. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran dari pemohon; 2. menjelaskan materi ujian keterampilan melalui simulator kepada pemohon; 3. melaksanakan pengujian keterampilan melalui simulator; 4. mengumumkan dan menyerahkan hasil ujian keterampilan melalui simulator secara manual atau elektronik; dan 5. memberitahukan kepada pemohon ujian keterampilan melalui simulator untuk menuju unit ujian praktik. c. untuk kelompok kerja pencerahan dan pengujian pada unit ujian praktik: 1. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran dari pemohon; 2. menjelaskan materi ujian praktik kepada pemohon; 3. memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan uji coba; 4. melaksanakan pengujian praktik; 5. mengumumkan dan menyerahkan hasil ujian praktik secara manual atau elektronik; dan 6. memberitahukan kepada pemohon lulus ujian praktik untuk menuju ke pencetakan dan penyerahan SIM.
Koreksi Anda