Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a angka 2 merupakan kegiatan mengidentifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh kelompok kerja identifikasi.
(2) Dalam melaksanakan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok kerja identifikasi melakukan kegiatan:
a. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran ke pemohon;
b. melakukan verifikasi data pemohon secara manual atau elektronik; dan
c. mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon secara elektronik;
Koreksi Anda
