Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2 merupakan kegiatan mengidentifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh kelompok kerja identifikasi. (2) Dalam melaksanakan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok kerja identifikasi melakukan kegiatan: a. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran ke pemohon; b. melakukan verifikasi data pemohon secara manual atau elektronik; dan c. mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon secara elektronik;
Koreksi Anda