Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.
(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.
(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.
(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Koreksi Anda
