Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Ujian praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk permohonan:
a. SIM baru;
b. peningkatan golongan SIM; dan
c. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
(2) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik; atau
b. lokasi atau ruas jalan tertentu.
(4) Sebelum pelaksanaan ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diberikan penjelasan mengenai tata cara ujian praktik, sistem penilaian ujian praktik, dan contoh ujian praktik sesuai materi yang diujikan.
(5) Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik.
(6) Materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Koreksi Anda
