Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian keterampilan melalui simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan untuk permohonan: a. SIM baru kecuali golongan SIM D dan DI; b. perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI dan BII; c. peningkatan golongan SIM; dan d. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. (2) Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator diberikan surat keterangan uji keterampilan Pengemudi untuk mengikuti ujian praktik. (3) Surat keterangan uji keterampilan Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. (4) Ujian keterampilan melalui simulator dapat dilakukan menggunakan alat simulator atau simulasi virtual. (5) Materi ujian keterampilan melalui simulator ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Koreksi Anda