Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dinyatakan lulus ujian teori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh).
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
(3) Hasil ujian teori dapat diketahui secara langsung di layar monitor setelah pelaksanaan ujian selesai.
(4) Pemohon SIM yang dinyatakan lulus ujian teori, mengikuti ujian keterampilan melalui simulator.
Koreksi Anda
